Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB
Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah
Anggota Komisi III DPR RI dari Nasdem, Taufik Basari [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari mengusulkan agar frasa penghinaan Pasal 240 dalam draf RKUHP diganti menjadi fitnah. Hal itu untuk mempersempit makna penghinaan.

Sebab menurut dia, frasa penghinaan bermakna luas dan dapat ditafsirkan berbeda-beda. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara Komisi III dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwars Omar Sharif Hiariej.

"Tetap frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh sesuatu hal diketahuinya yang tidak benar, agar semakin sempit lagi," kata Taufik, Kamis (24/11/2022).

Menurut Taufik Pasal 240 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah memang perlu diberikan batasan-batasan. Salah satunya dengan mengganti frasa penghinaan menjadi fitnah.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa jika kita masih gunakan delik penghinaan maka nanti kita bisa bayangkan pembuktiannya pun nanti pembuktian yang subjektif. Kita ingin semua ukurannya objektif, terukur," ujar Taufik.

"Kalau deliknya penghinaan menjadi fitnah maka kita bisa memberikan ukuran-ukuran yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Taufik.

Sebelumnya, pemerintah menambahkan beberapa ayat di Pasal 240 RKUHP. Penambahan itu dilakukan pada draf terbaru yang pada hari ini masih dalam pembahasan bersama dengan Komisi III DPR.

"Ini Pasal 240 kami menambahkan beberapa ayat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat.

Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah. Merujuk penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sementara itu Ayat 1 mengatur tentang pidana bagi penghina pemerintah.

baca juga

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi ayat 1.

Sedangkan bunyi ayat 2 ialah, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Merujuk penjelasan, yang dimaksudkan dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit tiga orang.

Edward lantas melanjutkan bunyi ayat 3 dan ayat 4. Dalam ayat tersebut dipertegas bahwa penuntutan terhadap penghina pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada aduan dari pihak yang terhina, dalam hal ini pihak pemerintah sebagaimana di penjelasan Pasal 240.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi ayat 3.

Pemerintah dalam membuat aduan dapat melakukannya secara tertulis.

"Aduan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara," bunyi ayat 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

RKUHP Atur Pidana Penjara 1,5 Tahun buat Penghina Pemerintah, Tuntutan Berlaku jika Pemerintah Mengadu

News | Kamis, 24 November 2022 | 12:41 WIB

DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

DPR Semangat Rampungkan RKUHP Sebelum Berganti Tahun, Siap-siap Rapat di Masa Reses

News | Senin, 21 November 2022 | 11:57 WIB

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

News | Senin, 21 November 2022 | 09:59 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×