DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 21 November 2022 | 09:59 WIB
DPR Atur Ulang Jadwal Rapat RKUHP, Bahas Masukan DIM Dari Fraksi-fraksi
ILUSTRASI rapat RKUHP di DPR RI.

Suara.com - Komisi III DPR RI mengagendakan kembali rapat pembahasan RKUHP pada 24 November 2022. Agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang dari yang sebelumnya sudah direncanakan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, rapat mendatang akan beragendakan mendengarkan masukan fraksi-fraksi tentang draf terkini RKUHP.

"(Rapat) jam 10.00 WIB. Acara mendengarkan masukan-masukan DIM dari fraksi-fraksi terkait dengan draf usulan pemerintah yang sudah disosialisasikan," kata Adies kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Sementara itu, Adies menyampaikan, Komisi III memiliki agenda lain sehari sebelum rapat tersebut. Karena itu rapat mengenai RKUHP diagendakan pada Kamis pekan ini.

"Tanggal 23 raker dengan Jaksa Agung," kata Adies.

Sebelumnya, Adies mengatakan, terkait agenda rapat pembahasan RKUHP mendatang. Agenda rapat itu tertuang dalam kesimpulan rapat bersama Wamenkumham Edward pada 9 November 2022.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialiasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," ujarnya.

Hapus 5 Pasal

Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November

baca juga

Wamenkumham Edward menyebutkan lima pasal yang dihapus.

"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.

Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkam Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.

Poin c, mengubah pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.

Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegaskan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.

Kategori penghapusan, pemerintah telah melakukan penghapusan terhadap pasal-pasal tentang pengelandangan, unggas yang melewati kebun dan ternak yang melewati kebun, termasuk dua pasal mengenai tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

"Ini kami mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga ada beberapa tulisan dari para akademisi di beberapa di media massa supaya itu sebaiknya di-take out dari RKUHP," ujar Edward.

"Terkahir adalah reposisi. Ini adalah tindak pidana pencucian uang direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi," kata Edward.

Muat 627 Pasal

Edward melaporkan draf terbaru RKUHP kepada Komisi III DPR RI. Ada sejumlah perubahan dalam draf terakhir yang disusun pada 9 November 2022.

"Jadi, kalau ditanya versi yang paling akhir adalah kemarin, 9 November pada hari ini. Sampai tadi malam kami mencoba untuk melihat kembali dan sampai draf final," kata Edward dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Ada sejumlah perbedaan dari draf terbaru pada hari ini dengan draf terakhir pada 6 Juki 2022. Edward menyebutkan pada draf 6 Juli 2022, terdapat 632 Pasal di RKUHP. Sementara pada draf per 9 November 2022, terdapat 627 Pasal.

"Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan-masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjalasan melalui dialog publik di 11 kota. Jadi ada 53 item," kata Edward.

Sebelumnya, Edward meyampaikan masukan itu didapat dari hasil sosialisasi RKUHP yang dilaksanakan pemerintah.

Edwars mengatakan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah telah menyelenggarakan dialog publik untuk menjamin public participation dalam pembentukan RKUHP.

"Kami telah mengadakan dialog publik di 11 kota. Mulai dari Medan 20 September dan kemudian yang terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober. Jadi ada Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate dan Sorong. Dialog publik ini diawali dengan kickoff pada tgl 23 Agutus 2022," kata Edward.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik  Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

Pemerintah Gandeng Penyuluh Informasi Publik Sosialisasikan RKUHP di Wilayah 3T

News | Senin, 21 November 2022 | 09:38 WIB

Ini Detail Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara yang Disetujui di DPR RI

Ini Detail Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara yang Disetujui di DPR RI

Serang | Minggu, 20 November 2022 | 16:48 WIB

RUU Provinsi Sumatera Utara Disetujui di DPR RI, Puan Maharani Ketuk Palu

RUU Provinsi Sumatera Utara Disetujui di DPR RI, Puan Maharani Ketuk Palu

Serang | Minggu, 20 November 2022 | 16:12 WIB

Kisah Nyata! Kang Dedi Kaget Ada Orang yang Nggak Doyan Uang

Kisah Nyata! Kang Dedi Kaget Ada Orang yang Nggak Doyan Uang

Denpasar | Minggu, 20 November 2022 | 09:29 WIB

Belum Cerai Anne Ratna, Dedi Mulyadi Tertangkap Kamera Bareng Cewek Pirang

Belum Cerai Anne Ratna, Dedi Mulyadi Tertangkap Kamera Bareng Cewek Pirang

Serang | Sabtu, 19 November 2022 | 19:24 WIB

Kang Dedi Bantu Renovasi Rumah PSK, Itu Lho yang Cupangnya "Semarak" di Leher

Kang Dedi Bantu Renovasi Rumah PSK, Itu Lho yang Cupangnya "Semarak" di Leher

Denpasar | Sabtu, 19 November 2022 | 12:12 WIB

Kang Dedi Mulyadi Kenalkan Sosok Mahasiswi Cantik Ini ke Anggota DPR RI, 'Hari Ini Saya Bahagia Banget'

Kang Dedi Mulyadi Kenalkan Sosok Mahasiswi Cantik Ini ke Anggota DPR RI, 'Hari Ini Saya Bahagia Banget'

Denpasar | Sabtu, 19 November 2022 | 11:11 WIB

Terkini

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

×