5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 25 November 2022 | 21:48 WIB
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Ilustrasi Rapat Anggota DPR - Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan (shutterstock)

Suara.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebentar lagi akan segera disahkan. Pengesahan ini akan dilakukan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang berlaku selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru pun akan muncul. Untuk itu, ketahui poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan. 

Beberapa aturan yang ada dalam naskah final RKUHP menimbulkan reaksi dari masyarakat terkait sejumlah pasal di dalamnya. Karena dianggap terlalu berlebihan dan tidak mendasar. Draf final RKUHP sendiri telah diserahkan pemerintah kepada DPR sejak Rabu, 6 Juli 2022 lalu. 

Lantas apa saja poin-poin penting RKHUP yang menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat itu? Ketahui ulasa selengkapnya berikut ini. 

Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan 

1. Pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan 

Dalam RKHUP, disebutkan jika orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan terancam pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat satu bagian keempat terkait Perzinaan. Dalam pasal itu dijelaskan, orang yang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara selama 1 tahun. 

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II" demikian tertulis dalam draf yang diterbitkan, Jumat (25/11/2022). 

Namun ancaman pidana tersebut baru akan berlaku jika ada pengaduan dari suami atau istri bagi seseorang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi seseorang yang tidak terikat perkawinan. 

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," lanjut Pasal 413 ayat 4. 

2. Pidana bagi pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo 

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP. 

Akan tetapi tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo sebab harus dengan tahap delik aduan. Adapun yang berhak mengadukan sama seperti huhungan seks di luar pernikahan. Yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

3. Pidana bagi masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari 

Dalam Pasal 265 RKUHP disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu tetangga pada malam hari akan terancam pidana.  

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak yakni kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

DPR | Jum'at, 25 November 2022 | 20:52 WIB

Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK

Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK

News | Jum'at, 25 November 2022 | 16:47 WIB

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

News | Jum'at, 25 November 2022 | 15:30 WIB

DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses

DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses

News | Jum'at, 25 November 2022 | 15:23 WIB

Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II

Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II

News | Kamis, 24 November 2022 | 21:09 WIB

RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak

RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak

News | Kamis, 24 November 2022 | 19:29 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×