5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 25 November 2022 | 21:48 WIB
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Ilustrasi Rapat Anggota DPR - Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan (shutterstock)

a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau 

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. 

4. Pidana bagi pembuat konten prank 

Dalam pasal 265 RKUHP poin B yang dimaksud dengan membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu tersebut juga termasuk pembuatan konten prank.  

"Yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran, memukul kentungan tanda ada pembunuhan atau pencurian, padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian." 

Perbuatan tersebut diancam hukuman kategori II yakni berupa denda maksimal 10 juta rupiah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam Pasal 79 ayat 1 RKUHP sebagai berikut: 

"Pasal 79 (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)." 

5. Ancaman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan pejabat negara 

Dalam pasal 218 ayat (1) menyatakan jika setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan ataupum harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. 

Namun pada Pasal 218 ayat (2) menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Kemudian, pada pasal 240 menyatakan bahwa setiap orang yang di depan umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ataupun pidana denda paling banyak Rp200 juta. 

Demikian tadi ulasan mengenai poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan. Bersiap, kurang beberapa hari lagi RKHUP tersebut akan segera disahkan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

Sufmi Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Direncanakan Sebelum Masa Reses

DPR | Jum'at, 25 November 2022 | 20:52 WIB

Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK

Rakyat Tak Puas dengan RKUHP? DPR RI Persilakan Ajukan Gugatan ke MK

News | Jum'at, 25 November 2022 | 16:47 WIB

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

News | Jum'at, 25 November 2022 | 15:30 WIB

DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses

DPR Pastikan Tak Lama-lama Sahkan RKUHP, Akhir Tahun Sebelum Reses

News | Jum'at, 25 November 2022 | 15:23 WIB

Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II

Komisi III Kirim Surat ke Pimpinan DPR RI, Laporkan Kesepakatan Pembahasan RKUHP Berlanjut ke Tingkat II

News | Kamis, 24 November 2022 | 21:09 WIB

RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak

RKUHP Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah Suruh Rakyat Ngadu ke MK jika Masih Tak Puas dan Menolak

News | Kamis, 24 November 2022 | 19:29 WIB

Terkini

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB