5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana

Jum'at, 25 November 2022 | 21:48 WIB
5 Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan: Ngeprank dan Kumpul Kebo Dipidana
Ilustrasi Rapat Anggota DPR - Poin-Poin Penting RKHUP yang Segera Disahkan (shutterstock)

a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau 

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. 

4. Pidana bagi pembuat konten prank 

Dalam pasal 265 RKUHP poin B yang dimaksud dengan membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu tersebut juga termasuk pembuatan konten prank.  

"Yang dimaksud dengan 'tanda-tanda bahaya palsu' misalnya orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran, memukul kentungan tanda ada pembunuhan atau pencurian, padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian." 

Perbuatan tersebut diancam hukuman kategori II yakni berupa denda maksimal 10 juta rupiah. Hal ini seperti yang dipaparkan dalam Pasal 79 ayat 1 RKUHP sebagai berikut: 

"Pasal 79 (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)." 

5. Ancaman pidana bagi seseorang yang menghina presiden dan pejabat negara 

Dalam pasal 218 ayat (1) menyatakan jika setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan ataupum harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. 

Namun pada Pasal 218 ayat (2) menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Kemudian, pada pasal 240 menyatakan bahwa setiap orang yang di depan umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ataupun pidana denda paling banyak Rp200 juta. 

Demikian tadi ulasan mengenai poin-poin penting RKHUP yang segera disahkan. Bersiap, kurang beberapa hari lagi RKHUP tersebut akan segera disahkan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI