Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:15 WIB
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU terkait korupsi jual beli tanah BUMD Cilacap.
  • Gus Yazid diduga menerima Rp20 miliar hasil kejahatan dari transaksi tanah seluas 700 hektare tersebut.
  • Tersangka ditahan di Lapas Semarang mulai 24 Desember 2025 usai ditangkap pada malam sebelumnya.

Suara.com - Babak baru dalam kasus korupsi jual beli tanah yang melibatkan BUMD Cilacap memasuki babak baru. Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gus Yazid diduga kuat turut menikmati aliran dana haram senilai puluhan miliar rupiah dari skandal tanah yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Gus Yazid dalam mengelola hasil kejahatan.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penangkapan terhadap Gus Yazid berlangsung dramatis. Menurut Anang, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bergerak cepat menangkapnya pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya, Gus Yazid kini dihadapkan pada jeratan pasal berlapis yang serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Gus Yazid akan mendekam di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi besar yang bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan.

Pembayaran atas tanah tersebut diketahui telah dilunasi oleh PT CSA pada periode 2023 hingga 2024. Namun, ironisnya, BUMD tersebut tidak pernah bisa menguasai secara fisik tanah yang sudah dibayarnya lunas, sehingga memicu penyelidikan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Lapor Polisi soal Chat WA Misterius, Ini Teror-teror 'Ngeri' Bikin Istri Gus Yazid Trauma

Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsinya. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha yang berinisial IZ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI