Artinya: “Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum” (HR. Imam Muslim).
Jika bercermin dari hadits atas, Imam Nawawi menyimpulkan bahwa diperbolehkan untuk mengumandangkan azan dua kali sebelum dan saat memasuki untuk waktu subuh.
Demikian ulasan mengenai apa itu azan awal yang mungkin masih belum diketahui oleh beberapa orang Muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi