Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 29 November 2022 | 10:00 WIB
Ada Perubahan Peraturan, Berikut Harga Air Baku Saat Ini
Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3. (Dok: Bapenda DKI)

Suara.com - Pada tahun 2021, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Meskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku, Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per meter kubik.

Perlu diketahui, sejak Tahun 2012 nilai perolehan pajak DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Dalam perjalananya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sehingga perlu menetapkan Peraturan baru yang sesuai.

Terdapat perubahan kriteria dan Bobot komponen sumber daya alam yang dihitung secara eksponensial, jika di Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 keriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, Di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.

Sedangkan pada pergub  Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu  Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.

Komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012  tidak berubah,yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan  Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.

Dampak yang timbul dari perubahan pergub tersebut adalah bahwa pajak air tanah yang harus dibayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Aturan Baru Perhitungan Nilai Perolehan Air, Gimana Dampaknya?

Pakai Aturan Baru Perhitungan Nilai Perolehan Air, Gimana Dampaknya?

| Senin, 28 November 2022 | 21:39 WIB

Siap-siap Lapor Pajak, Ini 4 Tips Bagi UKM Permudah Proses Pelaporan

Siap-siap Lapor Pajak, Ini 4 Tips Bagi UKM Permudah Proses Pelaporan

Bisnis | Senin, 28 November 2022 | 19:24 WIB

Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan

Tentukan Nilai UMP 2023, Pemprov DKI Pakai Kepgub Anies yang Kalah di Pengadilan

Jakarta | Senin, 28 November 2022 | 14:59 WIB

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tak Lagi Pakai Aturan Lama, Ini Aturan Barunya

Penghitungan Nilai Perolehan Air Tak Lagi Pakai Aturan Lama, Ini Aturan Barunya

News | Senin, 28 November 2022 | 19:00 WIB

Penyesuaian Aturan Baru tentang Nilai Perolehan Air, Berikut Detailnya

Penyesuaian Aturan Baru tentang Nilai Perolehan Air, Berikut Detailnya

News | Senin, 28 November 2022 | 17:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Perubahan Harga Nilai Perolehan Air, Begini Aturannya

Pemerintah Tetapkan Perubahan Harga Nilai Perolehan Air, Begini Aturannya

News | Senin, 28 November 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB