PURWOKERTO.SUARA.COM- Secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggunakan peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan pajak air tanah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 94 tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar pengenaan pajak air tanah.
Oleh karena itu, aturan yang telah digunakan diterbitkan tahun 2012 tidak berlaku lagi dan telah digantikan dengan peraturan yang baru saja diterbitkan pada tahun 2021 lalu.
Walaupun peraturan telah berubah, tapi tak ada perubahan pada harga air baku. Menurut Pergub Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 tahun 2012, harga air baki masih sama yaitu Rp14.583,00 per m3.
Dalam Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 kriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.
Maka pada Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.
Kemudian untuk komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tidak mengalami perubahan, yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.
Sedangkan untuk dampak yang timbul dari perubahan Pergub adalah pajak air tanah yang harus di bayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.
Baca Juga: Lima Lagu Tema Piala Dunia Terbaik Sepanjang Masa