Kenaikan UMP di Jambi 9,04 persen. UMP pada 2022 di Jambi sebanyak Rp 2.699.000 meningkat jadi Rp 2.943.000.
3. Kalimantan Tengah
Kenaikan UMP di Kalteng sebesar 8,845 persen. UMP di Kalteng menjadi Rp 3.181.013.
4. Riau
Kenaikan UMP di Riau sebesar 8,61 persen. UMP pada tahun sebelumnya Rp2.938.564, meningkat jadi Rp 3.191.662.
5. Kalimantan Selatan
Kenaikan UMP di Kalimantan Selatan sebesar 8,38 persen. UMP pada 2022 Rp 2.906.473, menjadi Rp 3.149.977.
6. Sumatra Selatan
UMP Sumsel mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen. UMP sebelumnya, Rp 3.404.177, menjadi Rp 3.144.446.
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen
Demikian itu perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh