Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 30 November 2022 | 12:13 WIB
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Ilustrasi Uang Rupiah - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum, (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kenaikan UMP di Jambi 9,04 persen. UMP pada 2022 di Jambi sebanyak Rp 2.699.000 meningkat jadi Rp 2.943.000.

3. Kalimantan Tengah

Kenaikan UMP di Kalteng  sebesar 8,845 persen. UMP di Kalteng menjadi Rp 3.181.013.

4. Riau

Kenaikan UMP di Riau sebesar 8,61 persen. UMP pada tahun sebelumnya Rp2.938.564, meningkat jadi Rp 3.191.662.

5. Kalimantan Selatan

Kenaikan UMP di Kalimantan Selatan sebesar 8,38 persen. UMP pada 2022 Rp 2.906.473, menjadi Rp 3.149.977.

6. Sumatra Selatan

UMP Sumsel mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen. UMP sebelumnya, Rp 3.404.177, menjadi Rp 3.144.446.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen

Demikian itu perbedaan UMP, UMK, dan UMR. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI