Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya

Rifan Aditya

Rabu, 30 November 2022 | 12:13 WIB
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Ilustrasi Uang Rupiah - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum, (Freepik)

Suara.com - Kita sering mendengar istilah UMP, UMK, dan UMR jika berkaitan dengan sistem pengganjian karyawan.  Namun mungkin Anda belum memahami perbedaannya. Berikut kami sajikan uraian perbedaan UMP, UMK, dan UMR.

Memahami perbedaan UMP, UMK, dan UMR sebenarnya cukup mudah. Sebab berdasarkan pengertiannya saja kita sudah bisa mengidentifikasi ruang lingkup UMP, UMK, dan UMR.

Pengertian UMP, UMK, dan UMR

UMP kependekan dari Upah Minimum Provinsi yakni upah minimum per bulan dibayarkan kepada pegawai yang berlaku di sebuah provinsi. Sedangkan UMK merupakan kependekan dari Upah Minimum kota yang merupakan standar minimal upah atau gaji bulanan yang diberikan kepada pegawai di kawasan sebuah kabupaten/kota. Nilainya biasanya lebih tinggi dari UMP.

Lalu apa itu UMR? UMR merupakan kependekan dari Upah Minimum Regional yang merupakan standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan gaji kepada pegawai mereka di kawasan mereka.

Perbedan UMP, UMK, dan UMR

Setelah mengetahui pengertiannya, berikut perbedaan dari UMP, UMK, dan UMR.

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • ditetapkan oleh provinsi dan berlaku di seluruh kabupaten atau kota di provinsi tersebut.
  • pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022.
  • besaran UMP ditetapkan oleh gubernur.

2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

baca juga
  • berlaku di wilayah kabupaten atau kota. 
  • dilaksanakan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
  • UMK ditetapkan setelah adanya penetapan UMP.
  • Berdasarkan Pasal 16, penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota dan diresmikan oleh Gubernur.

3. Upah Minimum Regional (UMR)

  • dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
  • upah minimum  regional dibagi jadi dua, yaitu UMR Tingkat I di kawasan provinsi dan UMR Tingkat II di kawasan kabupaten atau kota.
  • berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP dan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK. 

Provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023

Sebagai pelengkap informasi, berikut provinsi dengan kenaikan tertinggi UMP 2023.

1. Sumatera Barat

Kenaikan UMP di Sumbar  sebesar 9,15 persen. UMP pada 2022 sebanyak Rp 2.512.539 meningkat jadi Rp2.742.476.

2. Jambi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen

Pemkab Bandung Barat Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2023 Sebesar 27 Persen

Bandungbarat | Rabu, 30 November 2022 | 11:02 WIB

Upah Minimum 2023 Cuma Naik Seuprit di Tengah Ancaman Resesi Global, Mampukah Buruh Bertahan?

Upah Minimum 2023 Cuma Naik Seuprit di Tengah Ancaman Resesi Global, Mampukah Buruh Bertahan?

Jabar | Rabu, 30 November 2022 | 10:45 WIB

UMK Kota Denpasar Direkomendasikan Tembus Rp 3 Juta, Apindo Tak Mau Tanda Tangan

UMK Kota Denpasar Direkomendasikan Tembus Rp 3 Juta, Apindo Tak Mau Tanda Tangan

Bali | Rabu, 30 November 2022 | 10:21 WIB

Belanja UMK dan PDN Surabaya Terbesar se-Indonesia, Capai Rp 2,9 Triliun

Belanja UMK dan PDN Surabaya Terbesar se-Indonesia, Capai Rp 2,9 Triliun

Jatim | Rabu, 30 November 2022 | 09:02 WIB

UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pengusaha yang Telah Memberi Lebih Tinggi "Haram" Mengurangi

UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Pengusaha yang Telah Memberi Lebih Tinggi "Haram" Mengurangi

Jatim | Rabu, 30 November 2022 | 08:53 WIB

Pengusaha Indonesia Tolak Kenaikan UMK Bogor, Desi Sulastri: Takut Investor Pada Kabur

Pengusaha Indonesia Tolak Kenaikan UMK Bogor, Desi Sulastri: Takut Investor Pada Kabur

Bogor | Rabu, 30 November 2022 | 08:15 WIB

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemkot Bekasi Umumkan Kenaikan Upah di Angka 7,09 Persen

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemkot Bekasi Umumkan Kenaikan Upah di Angka 7,09 Persen

Bekaci | Rabu, 30 November 2022 | 07:45 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×