Suara.com - Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang rutin dilakukan setiap bulan, termasuk Desember 2022 nanti. Lalu kapan jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2022?
Bagaimana pula bacaan niat Puasa Ayyamul Bidh yang benar? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Perlu diketahui bahwa Puasa Ayyamul Bidh selalu dilakukan pada tanggal tanggal 13, 14 dan 15 pada setiap bulan. Selama tiga hari tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak makan dan minum maupun melakukan hal-hal yang dapat membatalkan hingga tiba waktu berbuka.
Namun perlu dipahami bahwa tanggal 13, 14 dan 15 yang dimaksud adalah berdasarkan kalender Hijriah. Sehingga jadwal Puasa Ayyamul Bidh tidak mengikuti tanggalan kalender masehi dengan Bulan Desember 2022.
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2022
Adapun jadwal puasa Ayyamul Bidh pada bulan Desember 2022 adalah sebagai berikut.
- 13 Jumadil-Ula 1444 H : 7 Desember 2022
- 14 Jumadil-Ula 1444 H : 8 Desember 2022
- 15 Jumadil-Ula 1444 H : 9 Desember 2022
Puasa Ayyamul Bidh termasuk dalam ibadah sunnah dalam Islam. Anjuran untuk puasa ini sesuai dalam hadist Nabi Muhammad SAW:
"Rasulullah SAW biasa memerintahkan pada kami untuk mengerjakan berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13,14,15 (dari bulan Hijriyah)" (HR Abu Daud nomor 2449 dan Anak Nasai nomor 2434, Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Lalu apakah harus puasa selama tiga hari? Jika berhalangan pada besok maupun lusa, apakah boleh puasa Ayyamul Bidh hanya dilakukan hari ini?
Baca Juga: Tanggal Merah Desember 2022 dan Libur Nasional, Cek di Sini!
Jawaban boleh tidaknya puasa ayyamul bidh hanya sehari ini berdasarkan sebuah hadist.
Apabila anda berniat untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh selama 3 hari penuh sesuai anjuran dari Rasulullah SAW namun terhalang untuk melaksanakannya dalam 3 hari penuh maka ia tetap dapat menjalankan pahala puasa yang telah dijalani.
Seperti dikatakan Syaikh Ibnu Baz, ketika hanya dapat melaksanakan satu hari saja, maka tetap dapat mendapatkan pahala puasa di dua hari lainnya.
Allah SWT berfirman, “Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya….” (QS: Al-An’am:160).
Selain itu, hadist lain pun menjelaskan permasalah ini.
“Diriwayatkan dari Abu Dzar ra, sungguh Nabi saw bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (Abu Bakar Ibnus Sayyid Muhamamd Syatha ad-Dimyathi, I’ânatut Thâlibîn, [Beirut, Dârul Fikr], juz II, halaman 269; dan Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtâj ilâ Adillatil Manhâj, [Makkah, Dâru Harrâ’: 1406 H], juz II, h. 109-110).