Adu Kaya Kabareskrim Vs Ferdy Sambo di Pusaran Isu Tambang Ilegal-Judi Online

Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:58 WIB
Adu Kaya Kabareskrim Vs Ferdy Sambo di Pusaran Isu Tambang Ilegal-Judi Online
Kolase Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. [Tribatanews.polri.go.id/Suara.com/Yasir]

Terkait hal tersebut,KPK berdalih sudah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021, namun masih ada data-data yang kurang lengkap, sehingga belum bisa dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Meski belum terdata dalam situs LHKPN KPK, harta kekayaan Ferdy Sambo bisa diperkirakan dengan melihat rincian gaji yang diterima Sambo setiap bulannya.

Untuk jenderal bintang dua lulusan Akpol 1994 itu diperkirakan menerima gaji tiap bulan paling tinggi Rp5.576.500.

Sementara di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tinjangan. Nilai tunjangan tersebut besarnya bervariasi, tergantung pangkat,jabatan dan daerah penempatan.

Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dengan jabatan terakhir adalah Kadiv Propam Polri. Dengan pangkat dan jabatan itu, secara langsung Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.

Perwira polisi yang masuk kelas jabatan 17 maka berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp29 juta per bulan.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut, maka diperkirakan dalam sebulan Ferdy Sambo bisa menerima penghasilan per bulan hingga Rp36.952.000 atau Rp36 juta.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Bharada E Sudah 3 Kali Ganti Pengacara, Pertama dari Ferdy Sambo hingga Nyaman dengan Ronny Talapessy

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI