Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal yang Selalu Diperdebatkan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 02 Desember 2022 | 18:49 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal yang Selalu Diperdebatkan
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal yang Selalu Diperdebatkan - Ilustrasi Hari Natal (Pexels)

Suara.com - Sudah memasuki bulan Desember, itu artinya sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal yanh dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Mengenai Hari Natal, apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim kepada umat Kristiani ini ada sejumlah ulama yang memperbolehkannya dan ada juga yang mengharamkannya.

Bahkan, ada juga yang mengatakan bahwa orang Muslim yang mengucapkan selamat natal adalah golonganorang kafir. Lalu, apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim? Mari simak berikut ini penjelasannya.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Mengutip dari situs NU Online, dalam Al Quran maupun hadist, tidak ditemukan ayat yang menerangkan tentang haram atau tidak memberikan ucapan selamat natal kepada kaum Kristiani oleh Kaum Muslim.

Oleh sebab itu, bagi ulama yang mengharamkan atau memperbolehkan umat Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani ini bisa berpegang pada keumuman ayat atau keyakinan yang mereka yakini.

Namun beberapa ulama, seperti Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Bin Baz, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan Syekh Ibrahim bin Ja’far menyatakan bahwa hukum bagi kaum Muslim yang memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani adalah Haram.

Adapun pernyataan para ulama ini mengacu pada Al Quran ayat 72 surat Al-Furqan yang bunyinya sebagai berikut:

"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Merujuk dari ayat yang disebutkan di atas, para ulama pun meyakini bahwa umay Mulim yang memberikan ucapan selamat Natal, maka mereka sudah memberikan kesaksian yang palsu serta membenarkan keyakinan yang dimiliki umat Kristiani tentang hari Natal. 

Selain itu merujuk pada ayat Al Quran, para ulama juga memberikan pernyataan bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat Natal karena merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar. Ada punya bunyi hadisnya sebagai berikut:

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud)

Sedangkan bagi beberapa ulama yang memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat natal ini merujuk pada Al Quran ayat 8 Surat Al Mumtahanah yang bunyinya sebagai berikut:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Selain merujuk pada ayat Al Quran, para ulama yang memperboleh mengucapkan selamat hari natal karena mengacu pada hadis riwayat Anas bin Malik yang bunyinta sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Judul Lagu Natal Anak-Anak, Semarakkan Hari Raya Natal 2022

Sederet Judul Lagu Natal Anak-Anak, Semarakkan Hari Raya Natal 2022

News | Jum'at, 02 Desember 2022 | 15:48 WIB

Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat, Simak Jadwalnya!

Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat, Simak Jadwalnya!

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 21:58 WIB

7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya

7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya

News | Kamis, 01 Desember 2022 | 21:07 WIB

Terkini

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:38 WIB

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:16 WIB

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:14 WIB