Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat

Minggu, 04 Desember 2022 | 19:23 WIB
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat
Pj Gubernur Heru Hidupkan Lagi Jabatan Deputi, PKS: Selama Ini Cuma 'Parkiran' Pejabat. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larang Wartawan Liput Pelantikan

Heru Budi sebelumnya melantik Uus Kuswanto sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Dalam keterangan resmi, Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkas Heru.

Baca Juga: Jabat Pj Gubernur Sekaligus Kasetpres, PDIP Minta Heru Budi Segera Lengkapi Jabatan Deputi

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI