Suara.com - Majelis Hakim merasa heran dengan sikap santai Bripka Ricky Rizal saat mendengar cerita Kuat Maruf mengejar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sambil membawa pisau saat di Rumah Magelang milik Ferdy Sambo.
Momen itu terjadi di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Adapun Bripka Ricky dimintai keterangan sebagai saksi dan yang duduk sebagai terdakwa ialah Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Awalnya, hakim mencecar sepak terjang Ricky sewaktu bertugas menjadi polisi. Ricky mengaku pernah bertugas sebagai personel lantas sebelum menjadi ajudan Ferdy Sambo.
"Saudara hanya bertugas di lantas saja?" tanya hakim.
"Selama ini di Lantas (lalu lintas) saja," jawab Ricky.
"Tidak pernah di Reskrim? tanya hakim.
"Tidak," jawab Ricky.
Hakim lalu mengutarakan kebingungannya. Sebab, Ricky sempat diceritakan mengenai Kuat mengejar Yosua sambil memegang pisau. Ricky dinilai cuek mendengar cerita Kuat tersebut.
Baca Juga: Ngaku Nurut Perintah Sambo, Hakim ke Ricky Rizal: Disuruh Membunuh dan Mencuri Pasti Saudara Lakukan
"Saya bingung apakah di Lantas itu emang tidak punya naluri ya, masak orang ngejar pakai pisau itu dianggap masalah biasa," tegas hakim.
Kepada hakim, Ricky berkilah sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi saat di Magelang. Hakim lalu mencecar Ricky apakah dirinya mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Apakah memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini sejak di Magelang?," cecar hakim.
"Siap tidak ada, karena kami tidak tahu kejadian yang sebenarnya," jawab Ricky.
Hakim menegaskan tidak membutuhkan pengakuan lebih jauh dari Ricky, sebab pihaknya sudah mengetahui urutan perkara pembunuhan melalui apat bukti yang dapat menunjukkan kesalahan Ricky.
"Saya sampaikan kepada saudara, kami tidak butuh pengakuan saudara, karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukan kesalahan saudara," tegas hakim.