Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta

Aulia Hafisa

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:10 WIB
Syarat dan Tata Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Gaji Hingga 2,5 Juta
Cara Daftar PPK dan PPS (Freepik)

Suara.com - Masyarakat berbondong-bondong mencari informasi mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang. Memangnya, apa itu PPK dan PPS?

PPK berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5-6, bahwa anggota PPK adalah berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Kemudian, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Syarat Daftar PPK dan PPS

Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar PPK dan PPS, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratannya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir

- Surat pernyataan kesediaan untuk menjadi PPK dan PPS

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid. 

baca juga

Tata Cara Daftar PPK dan PPS

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu akan dilakukan secara online di situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Langkah pertama, Anda harus membuka situs https://siakba.kpu.go.id   

- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).

- Kemudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email. 

- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.

- Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.

Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen, cek hasil verifikasi administrasi, cek hasil tes tertulis, cek hasil wawancara, serta cek hasil seleksi. 

Sebagai tambahan informasi, gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan telah mengalami kenaikan, lho. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022. Adapun rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan adalah sebagai berikut:

  • Ketua PPK: Rp2.500.000
  • Anggota PPK: Rp2.200.000
  • Ketua PPS: Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp1.300.000
  • Ketua KPPS: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS: Rp 1.100.000
  • Pantarlih: Rp 1.000.000
  • Linmas: Rp700.000.

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan tata cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran gaji yang akan didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye

'Bisa Terjadi Kekacauan', Safari Politik Anies Baswedan Dinilai Curi Start Kampanye

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 13:44 WIB

Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

News | Senin, 05 Desember 2022 | 22:10 WIB

KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Tegaskan hingga Kekinian Tak Ada Perubahan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

News | Senin, 05 Desember 2022 | 21:55 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×