Suara.com - Kepada masyarakat yang kerap berkelakuan nakal dan ditujukan kepada seseorang hingga menimbulkan bahaya, patutnya Anda menghilangkan kebiasaan itu. Salah-salah, Anda bisa terkena pidana denda Rp 10 juta.
Setidaknya begitu bunyi Pasal 331 di draf terbaru RKUHP yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022).
Pasal tersebut turut mengatur kenakalan seseorang terhadap orang lain dengan pidana denda kategori II, yakni Rp10 juta.
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331.
Sementara itu di dalam penjelasan turut dijelaskan jenis kenakalan. Dalam pasal penjelasan, mencoret-coret tembok di jalan termasuk kategori kenakalan.
"Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum," bunyi penjelasan Pasal 331.
Adapun KUHP telah resmi disahkan DPR RI pada Selasa. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Dalam sidang, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
Baca Juga: Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.
Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.