Suara.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, mengatakan, bahwa pemerintah sedang menghitung-hitung jumlah anggaran yang akan digunakan nanti untuk menindaklanjuti putusan Mahakamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut yakni mewajibkan penyelenggaraan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta secara gratis.
"Kita sedang menghitung (anggaran) kan banyak sekali ini tunggu ya," kata Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.
Ia mengatakan, pemerintah melakukan penghitungan terhadap anggaran yang besar, maka tak bisa dilakukan dengan cepat.
"Nanti kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggaran juga nggak. Jadi kita sedang menghitung secara akurat," katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan persiapan secara internal terkait tindak lanjut putusan MK tersebut.
Menurutnya, pihaknya juga akan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjalankan putusan itu.
"Ya kira kira dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan MK. Maka kita perlu koordinasi," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.
Baca Juga: MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara
MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Enny menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.