MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Kita Sedang Hitung Anggaran

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:44 WIB
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Wamendikdasmen: Kita Sedang Hitung Anggaran
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat merespons putusan MK yang menetapkan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta gratis. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, mengatakan, bahwa pemerintah sedang menghitung-hitung jumlah anggaran yang akan digunakan nanti untuk menindaklanjuti putusan Mahakamah Konstitusi (MK). 

Putusan tersebut yakni mewajibkan penyelenggaraan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta secara gratis. 

"Kita sedang menghitung (anggaran) kan banyak sekali ini tunggu ya," kata Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Juni 2025. 

Ia mengatakan, pemerintah melakukan penghitungan terhadap anggaran yang besar, maka tak bisa dilakukan dengan cepat. 

"Nanti kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggaran juga nggak. Jadi kita sedang menghitung secara akurat," katanya. 

Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan persiapan secara internal terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. 

Menurutnya, pihaknya juga akan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjalankan putusan itu. 

"Ya kira kira dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan MK. Maka kita perlu koordinasi," katanya. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat. 

baca juga

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’. 

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 27 Mei 2025. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon. 

Enny Nurbaningsih (ANTARA/Dyah Dwi)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang menjadi salah satu hakim MK terkait putusan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta gratis. (ANTARA/Dyah Dwi)

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri. 

Enny menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

MK Putuskan Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Mendikdasmen Buka Suara

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:06 WIB

Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...

Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...

News | Senin, 02 Juni 2025 | 20:20 WIB

Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan

Pemerintah Didesak Segera Jalankan Putusan Sekolah Gratis: Saatnya Keadilan Dalam Pendidikan

News | Jum'at, 30 Mei 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone

Mengajari Anak untuk Puasa dan Taqwa Lewat Buku Ramadan for Everyone

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:30 WIB

BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026

BRI dan Syailendra Capital Ungkap Peluang Investasi Syariah di Paruh Kedua 2026

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 15:28 WIB

Belanja Rp50 Ribu, Member Indogrosir Bisa Bawa Pulang Sembako Gratis dari BRI!

Belanja Rp50 Ribu, Member Indogrosir Bisa Bawa Pulang Sembako Gratis dari BRI!

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 15:27 WIB

Pasar Dinamis, BRI Ajak Nasabah Kelola Portofolio Investasi Lebih Strategis

Pasar Dinamis, BRI Ajak Nasabah Kelola Portofolio Investasi Lebih Strategis

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:26 WIB

Heboh Disebut Super Flu, Seberapa Berbahaya Influenza Tipe A yang Merebak di Indonesia?

Heboh Disebut Super Flu, Seberapa Berbahaya Influenza Tipe A yang Merebak di Indonesia?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:23 WIB

Program Eksklusif BRI Touch Visa September 2026, Belanja Dapat Voucher Tambahan

Program Eksklusif BRI Touch Visa September 2026, Belanja Dapat Voucher Tambahan

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 15:23 WIB

BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar

BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar

Kalbar | Selasa, 22 September 2026 | 15:22 WIB

Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara

Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:21 WIB

Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi

Investasi Syariah Makin Dilirik, BRI Wealth Management Dorong Strategi Diversifikasi

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 15:18 WIB

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 15:17 WIB

×