Walaupun sebelumnya Kapolri Listyo Sigit sempat mengungkap akan segera mengumumkan status Ismail Bolong, namun nyatanya sang pengacara Johanes Tobing pun mengaku bahwa sang klien resmi dijadikan tersangka dalam kasus tambang ilegal ini dan ditahan oleh Bareskrim hingga waktu yang telah ditentukan.
Johanes pun mengaku telah membela kliennya selama pemeriksaan, namun ia mengaku bahwa penetapan status merupakan wewenang penyidik Bareskrim sepenuhnya.
Kontributor : Dea Nabila