KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

Vania Rossa

Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
  • LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
  • ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Regulasi ini dinilai justru memperlebar ruang bagi penyalahgunaan wewenang kepolisian dan disebut sebagai bentuk “modernisasi impunitas” di tengah mandeknya agenda reformasi Polri.

Perwakilan LBH Jakarta, Alif, menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2025, realisasinya masih jauh dari harapan.

Ia merujuk pada data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan selama tiga tahun berturut-turut.

Alif juga menilai KUHAP yang baru disahkan pada penghujung tahun lalu gagal menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait pengawasan terhadap tindakan aparat.

"Nah ketika berbicara soal KUHAP tentunya kita perlu mengecek dan melakukan pemetaan masalah dan juga memitigasi masalah apakah memang KUHAP yang dihadirkan ini yang semula mungkin diharapkan sebagai pengentas daripada impunitas gitu ya justru ingin bisa berperan sebaliknya, yaitu modernisasi impunitas yang dilakukan oleh aparat Polri dalam pelaksanaan kewenangannya," ujar Alif dalam konferensi pers bersama RFP di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Ia memaparkan salah satu kelemahan krusial terdapat pada mekanisme praperadilan yang dinilai masih sebatas formalitas administratif. Menurutnya, hakim belum memiliki ruang untuk menguji kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.

"Kami melihat forum praperadilan belum mampu menangkap bagaimana kualitas perolehan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi hanya sebatas checklist formal, checklist prosedural bahwa serangkaian tindakan sudah dipenuhi secara administrasi, tapi tidak melihat juga kualitas perolehan alat buktinya," tambahnya.

Kewenangan Tanpa Kontrol

Senada, Peneliti ICJR Iqbal Ramadhan menilai pengesahan KUHAP oleh Komisi III DPR RI pada November lalu justru memberikan legitimasi tambahan bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa tanpa kontrol yang memadai.

Iqbal mencontohkan gelombang penangkapan pada aksi massa Agustus lalu, di mana ribuan orang ditangkap secara sewenang-wenang. Hal ini dinilai dimungkinkan karena KUHAP tidak memberikan batasan yang ketat terhadap penilaian subjektif penyidik dalam melakukan penahanan.

"Alih-alih memperbaiki tata kelola, KUHAP ini justru hadir sebagai alat legitimasi untuk memperkuat atau memperbanyak kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap institusi Polri yang dinilai enggan berada di bawah pengawasan lembaga atau kementerian lain. Iqbal menyayangkan sikap Kapolri yang dianggap kurang responsif terhadap desakan reformasi dari masyarakat sipil.

"Itu kita bisa melihat bahwa institusi yang kita berikan mandat untuk memegang senjata, yang kita berikan mandat untuk melakukan penegakan hukum, tetapi dia yang menentukan jalannya sendiri," ujarnya.

Risiko Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB