KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

Vania Rossa

Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik KUHAP baru yang disahkan akhir tahun lalu karena memperlebar celah penyalahgunaan wewenang kepolisian.
  • LBH Jakarta menilai mekanisme praperadilan dalam KUHAP hanya bersifat administratif tanpa menguji kualitas alat bukti secara mendalam.
  • ICJR memperingatkan penguatan kewenangan Polri tanpa kontrol ketat berisiko meningkatkan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melontarkan kritik tajam terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Regulasi ini dinilai justru memperlebar ruang bagi penyalahgunaan wewenang kepolisian dan disebut sebagai bentuk “modernisasi impunitas” di tengah mandeknya agenda reformasi Polri.

Perwakilan LBH Jakarta, Alif, menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 2025, realisasinya masih jauh dari harapan.

Ia merujuk pada data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak diadukan selama tiga tahun berturut-turut.

Alif juga menilai KUHAP yang baru disahkan pada penghujung tahun lalu gagal menjawab persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait pengawasan terhadap tindakan aparat.

"Nah ketika berbicara soal KUHAP tentunya kita perlu mengecek dan melakukan pemetaan masalah dan juga memitigasi masalah apakah memang KUHAP yang dihadirkan ini yang semula mungkin diharapkan sebagai pengentas daripada impunitas gitu ya justru ingin bisa berperan sebaliknya, yaitu modernisasi impunitas yang dilakukan oleh aparat Polri dalam pelaksanaan kewenangannya," ujar Alif dalam konferensi pers bersama RFP di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Ia memaparkan salah satu kelemahan krusial terdapat pada mekanisme praperadilan yang dinilai masih sebatas formalitas administratif. Menurutnya, hakim belum memiliki ruang untuk menguji kualitas alat bukti yang digunakan penyidik.

"Kami melihat forum praperadilan belum mampu menangkap bagaimana kualitas perolehan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi hanya sebatas checklist formal, checklist prosedural bahwa serangkaian tindakan sudah dipenuhi secara administrasi, tapi tidak melihat juga kualitas perolehan alat buktinya," tambahnya.

Kewenangan Tanpa Kontrol

baca juga

Senada, Peneliti ICJR Iqbal Ramadhan menilai pengesahan KUHAP oleh Komisi III DPR RI pada November lalu justru memberikan legitimasi tambahan bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa tanpa kontrol yang memadai.

Iqbal mencontohkan gelombang penangkapan pada aksi massa Agustus lalu, di mana ribuan orang ditangkap secara sewenang-wenang. Hal ini dinilai dimungkinkan karena KUHAP tidak memberikan batasan yang ketat terhadap penilaian subjektif penyidik dalam melakukan penahanan.

"Alih-alih memperbaiki tata kelola, KUHAP ini justru hadir sebagai alat legitimasi untuk memperkuat atau memperbanyak kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap institusi Polri yang dinilai enggan berada di bawah pengawasan lembaga atau kementerian lain. Iqbal menyayangkan sikap Kapolri yang dianggap kurang responsif terhadap desakan reformasi dari masyarakat sipil.

"Itu kita bisa melihat bahwa institusi yang kita berikan mandat untuk memegang senjata, yang kita berikan mandat untuk melakukan penegakan hukum, tetapi dia yang menentukan jalannya sendiri," ujarnya.

Risiko Kriminalisasi dan Rekayasa Perkara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!

News | Senin, 20 April 2026 | 08:48 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru

News | Selasa, 07 April 2026 | 19:30 WIB

Terkini

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:30 WIB

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

1 dari 7 Anak Indonesia Punya Kadar Timbal Tinggi, Cat Rumah Mengelupas Jadi Salah Satu Pemicu

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:25 WIB

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:20 WIB

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar Diproduksi di Tangsel, 4 Orang Ditangkap

News | Minggu, 13 September 2026 | 18:15 WIB

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

×