Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 07 Desember 2022 | 19:49 WIB
Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ini Pelanggaran yang Disasar Tilang Manual
Ilustrasi tilang mobil [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan adanya tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut berubah setelah sebelumnya sempat dihilangkan dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE).

Melansir dari berbagai sumber, dikatakan bahwa nantinya para petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggaran.

Pelanggaran yang disasar tilang manual nantinya yaitu mulai dari tindakan memalsukan plat nomor sampai dengan knalpot.

Jadi, tilang manual kembali diberlakukan meskipun tidak semua pelanggaran akan dikenakan tilang manual. Bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti melepas plat nomor sampai dengan pelanggaran-pelanggaran tertentu, jangan heran jika diberhentikan oleh polisi untuk kemudian dilakukan penindakan. Polisi akan melakukan penindakan hukum dengan memberikan surat tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa nantinya teknis tilang manual akan sama seperti penilangan biasanya, yaitu para personel yang bertugas di lapangan akan langsung menindak pelanggaran.

Mengutip situs NTMC, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang disasar melalui tilang manual, di antaranya, memalsukan dan melepas nopol, balap liar, dan knalpot brong.

Pelanggaran Pelat Nomor

Menyinggung sial plat nomor, merupakan persyaratan wajib kendaraan untuk bisa beroperasi. Tanpa adanya plat nomor, pengendara dianggap melanggar pasal 68 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditindak dengan pasal 280. Adanya pelepasan plat nomor tersebut bisa jadi mengindikasikan perbuatan tindak pidana.

Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

baca juga

Tilang Manual Sempat Ditiadakan

Seperti diketahui bahwa sebelumnya instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isinya yaitu jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Persoalan tilang manual belakangan ini memang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar polantas tidak melakukan tilang manual pada bulan Oktober lalu, tetapi makin ke sini pelanggaran lalu lintas ini justru merajalela.

Masyarakat yang mulanya diharapkan bisa mematuhi aturan lalu lintas karena dipantau oleh kamera ETLE, malah justru berlaku sebaliknya.

Ditambah lagi dengan adanya fenomena pelepasan plat nomor ataupun melakbannya agar tidak tertangkap kamera ETLE. Dengan demikian para pelanggar lalu lintas masih bisa melenggang bebas di jalanan tanpa dikenakan sanksi.  Hal tersebut yang kemudian disadari sebagai salah satu tindakan melanggar lalu lintas dan belakangan akan mulai dilakukan penertiban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Video | Selasa, 06 Desember 2022 | 22:15 WIB

Siap-siap! Besok, Polisi Bakal Keliling Jakarta Uji Coba e-TLE Mobile

Siap-siap! Besok, Polisi Bakal Keliling Jakarta Uji Coba e-TLE Mobile

Jakarta | Selasa, 06 Desember 2022 | 20:18 WIB

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

Aksi Tolak Pengesahan KUHP di DPR RI Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 20:10 WIB

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile

Jakarta | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:57 WIB

Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya

Dianggap Mahal Tagar SIM C Jadi Trending Topik di Twitter, Berikut Biaya Penerbitan atau Perpanjangan SIM Sebenarnya

Cianjur | Selasa, 06 Desember 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

×