Kaesang Nikah, Jokowi Tolak Amplop, Begini Hukum Amplop Pernikahan dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 06:45 WIB
Kaesang Nikah, Jokowi Tolak Amplop, Begini Hukum Amplop Pernikahan dalam Islam
Hukum Amplop Pernikahan dalam Islam - Ilustrasi amplop berisi uang. (Pixabay)

Buya Yahya kemudian menjelaskan wajibnya seseorang yang hadir dalam acara pernikahan harus memenuhi syarat.

Beberapa syaratnya yaitu walimah tidak membedakan antara orang kaya dan miskin, tidak ada maksiat di dalamnya, tidak ada udzur (kewajiban lain di rumah) dan lain sebagainya.  

Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut: 

"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada harta, fisik, dan kehormatan (orang yang mengundangnya), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan juga tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Akan tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesamanya” (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, hal. 296) 

Amalan suka rela seperti memberikan amplop atau hadiah adalah salah satu amalan yang utama. Walaupun nilainya tidak seberapa, sehingga diantara keduanya tidak perlu berhutang, 

Nah itulah tadi ulasan mengenai hukum amplop pernikahan dalam Islam. Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, memberikan amplop pernikahan dalam Islam tidak wajib. Namun berbeda halnya jika kita dengan suka rela memberikan hibah berupa hadiah ataupun uang tanpa mengharap balasan yang sama. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI