Ismail Bolong Jadi Komisaris, Ini Peran Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 08 Desember 2022 | 18:45 WIB
Ismail Bolong Jadi Komisaris, Ini Peran Dua Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal
Foto Ismail Bolong pakai baju tahanan oranye. [KlikKaltim.com]

Suara.com - Ismail Bolong dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Dua tersangka itu adalah Budi alias BP dan Rinto alias RP.

Usai penetapan 3 tersangka tambang ilegal, kekinian penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan. Lantas apa peran 3 tersangka kasus tambang ilegal tersebut? Simak selengkapnya berikut ini.

Peran Ismail Bolong Dalam Kasus Tambang Ilegal

Dalam kasus tambang ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Diduga Ismail Bolong mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE). Ia juga diduga mengatur lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Nurul Azizah lewat pesan video yang dibagikan pada Kamis (8/12/2022).

Peran Budi dan Rinto Dalam Kasus Tambang Ilegal

Sementara itu, untuk tersangka Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin. Rinto alias RP disebut bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).

"BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," sambung Nurul Azizah. 

baca juga

Ketiga tersangka kasus tambang ilegal itu dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara. Mereka juga terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Rp 100 miliar. Dijelaskan juga bahwa kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021 di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.

Pengakuan Viral Ismail Bolong

Ismail Bolong jadi sorotan usai videonya viral di media sosial. Dalam videonya, Ismail mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim dan menyatakan ia bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. 

Selain itu Ismail Bolong juga menyebut telah menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tapi kemudian Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang pada Komjen Agus Andrianto. Ia mengaku video testimoni soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karo Paminal Propam Polri. 

Belakangan, pengakuan Ismail Bolong tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri. Terlebih mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam terkait dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia malah mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Reaksi Anak Buah Sambo Hendra Dengar Ismail Bolong jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Begini Reaksi Anak Buah Sambo Hendra Dengar Ismail Bolong jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:31 WIB

Tampang Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan, Rambut Acak-acakan, Wajah Tahan Senyuman

Tampang Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan, Rambut Acak-acakan, Wajah Tahan Senyuman

Kaltim | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:00 WIB

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bodong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bodong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Depok | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:14 WIB

Ismail Bolong Sudah Punya Tambang Ilegal Sendiri Walau Masih Anggota Polri Aktif

Ismail Bolong Sudah Punya Tambang Ilegal Sendiri Walau Masih Anggota Polri Aktif

Kaltim | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:58 WIB

Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Bisa Lebih dari 2 Orang

Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung Bisa Lebih dari 2 Orang

Lampung | Kamis, 08 Desember 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan

Danantara Housing Expo 2026, BRI Koordinasikan Himbara Perluas Akses Pembiayaan Perumahan

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T

Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:07 WIB

ETF Emas Resmi Diluncurkan, Airlangga Pede Bisa Saingi Singapura hingga India

ETF Emas Resmi Diluncurkan, Airlangga Pede Bisa Saingi Singapura hingga India

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:03 WIB

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:59 WIB

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

×