8 Adab Menghadiri Undangan Pernikahan dalam Agama Islam

Rifan Aditya

Kamis, 08 Desember 2022 | 22:06 WIB
8 Adab Menghadiri Undangan Pernikahan dalam Agama Islam
Ilustrasi Tamu Undangan Pernikahan, Adab Menghadiri Undangan Pernikahan (Pexels)

Suara.com - Pernikahan adalah salah satu hal sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi seseorang yang sudah siap secara lahir dan batin. Bagi anda diundangan untuk menjadi tamu pernikahan maka perlu tahu adabnya. Apa saja adab menghadiri undangan pernikahan dalam Islam?

Setelah melangsungkan akad nikah, biasanya pasangan pengantin baru ini akan mengadakan walimatul ursy atau resepsi pernikahan yang akan dihadiri keluarga atau teman, sebagai bentuk pengumuman dan silaturahmi. Sebagai tamu, kita pun harus mengetahui adab menghadiri undangan pernikahan. 

Di dalam agama Islam, semua yang kita lakukan memiliki aturan atau adab-adab yang penting untuk diperhatikan. Karena dari segi fitrah Islam adalah agama yang sempurna dan istimewa. Adab dalam Islam nyatanya menduduki posisi paling atas. Bahkan saking tingginya kedudukan adab, ia dapat mengalahkan ilmu. 

Orang yang memiliki banyak ilmu tak akan ternilai jika ia tidak beradab. Sehingga, akan lebih baik menjadi orang beradab terlebih dulu sebelum ia menuntut ilmu. Bukan hanya dalam menuntut ilmu, Adab menghadiri undangan pernikahan juga harus kita perhatikan. 

Adab Menghadiri Undangan Pernikahan 

Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan ketika kita menghadiri undangan pernikahan: 

1. Tidak menunda-nunda ketika datang ke pernikahan 

Ketika kita mendapat undangan pernikahan, hendaknya kita tidak menunda-nunda kedatangan kita. Menunda-nunda tersebut bukanlah hal yang baik. Apalagi posisi kita sebagai tamu yang mendapatkan undangan pernikahan. Hal ini telah diatur dalam hadits yang artinya: 

"Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia memenuhinya." (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

baca juga

2. Dilarang menghadiri undangan pernikahan yang mengandung maksiat 

Dalam agama Islam, hal-hal yang mendekati maksiat itu sangat dilarang. Jadi, sebagai pihak yang diundang, kita boleh untuk tidak menghadiri undangan tersebut jika dirasa mengandung maksiat.

Adab menghadiri undangan pernikahan ini juga dijelaskan dalam hadits Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari. Dari Ibnu Baththal mengatakan: 

Tidak boleh menghadiri undangan yang terdapat kemungkaran dan merusak agama, hal yang memang menjadi larangan bagi Allah SWT dan Rasul-Nya. Jika hal itu terjadi, maka orang tersebut memang Ridho atas kemungkaran tersebut. Namun, jika ia melihat telah kemungkaran, akan tetapi mampu untuk melakukan pencegahan, maka boleh datang. Jika tidak mampu, maka kembalilah ke rumahmu saja”. 

3. Membaca doa sebelum makan atau minum 

Setiap kali menghadiri undangan pasti akan ada sesi atau waktu makan-makan. Nah, alangkah baiknya jika kita membiasakan diri untuk berdoa sebelum makan saat menghadiri sebuah undangan. Karena hal ini juga termasuk dalam adab menghadiri undangan pernikahan yang baik dilakukan.

"Wahai nak, sebutlah nama Allah SWT, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah yang terdekat denganmu dulu.” (HR. Al-Bukhari No. 5376). 

4. Makan makanan mulai dari pinggir 

Ketika makan di sebuah pesta pernikahan, sebaiknya Anda mengambil makanan dari yang terdekat atau makan makanan dari pinggir. Hal ini termasuk dalam adab makan setelah berdoa.

Jangan lupa juga untuk makan dengan menggunakan tangan kanan. Sebab jika menggunakan tangan kiri itu adalah perbuatan setan. Lain ceritanya, jika tuan rumah atau pihak yang menyelenggarakan tasyakuran langsung menjamu tamu dengan mengantarkan makanan di hadapannya.

5. Tidak membawa orang yang tidak diundang dalam pernikahan 

Meskipun antara yang punya acara dan yang tidak diundang saling mengenal, jangan membawa orang yang tidak mereka undang dalam pernikahan tersebut. Karena sebenarnya si pemilik acara memiliki wewenang untuk menerima atau menolaknya. 

"Engkau (Abu Syu’aib) mengundang kami berlima, sedangkan orang ini mengikuti kami. Jika engkau mau, engkau bisa mengizinkannya, dan jika engkau mau, engkau boleh tidak mengizinkannya." (HR. Bukhari) 

6. Tidak membedakan undangan pernikahan dari orang miskin atau kaya 

 Sikap membeda-bedakan, antara orang kaya dan orang miskin termasuk hal yang dilarang dalam agama Islam. Karena pada dasarnya orang yang selalu membeda-bedakan tersebut termasuk orang-orang yang sombong.

7. Mengenakan pakaian yang menutup aurat 

Saat kita diundang untuk menghadiri suatu acara pernikahan, sebagai umat Islam kita harus mengenakan pakaian yang menutup aurat. Berpakaian sopan dan menutup aurat termasuk adab tamu pernikahan dalam Islam.

Untuk perempuan muslim dianjurkan menggunakan hijab yang menutup dada. Sedangkan laki-laki, harus berpakaian rapi sebaiknya jangan mengenakan celana pendek. 

8. Mendoakan kedua mempelai 

Saat kita diundang sebagai tamu pernikahan, sudah seharusnya untuk kita semua memberikan doa-doa yang baik kepada kedua mempelai. Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya: 

"Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan kepada mereka." (HR. Ahmad) 

Itulah tadi beberapa adab menghadiri undangan pernikahan yang harus selalu diperhatikan. Semoga dengan adanya uraian mengenai adab menghadiri undangan pernikahan tersebut, membuat kita semua semakin dekat dengan Allah dan Rasul-Nya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Kaesang Pangarep di Pendopo Royal Ambarrukmo Dipastikan Tak Ganggu Operasional Pusat Perbelanjaan

Pernikahan Kaesang Pangarep di Pendopo Royal Ambarrukmo Dipastikan Tak Ganggu Operasional Pusat Perbelanjaan

Jogja | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:50 WIB

Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

Ketentuan Mahar dalam Islam: Hukum, Nilai Minimal, Cara Penyerahan, hingga Jenis-jenisnya

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 15:54 WIB

Mengintip Model Kebaya Para Bridesmaid di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Mengintip Model Kebaya Para Bridesmaid di Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Entertainment | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:42 WIB

Anak Presiden Cuma Kasih Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang: Erina Dikasih Seribu Juga Mau

Anak Presiden Cuma Kasih Mahar Rp 300 Ribu, Kaesang: Erina Dikasih Seribu Juga Mau

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB