Ditjen IKP Kominfo Gelar Sosialisasi KUHP

Iwan Supriyatna

Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:35 WIB
Ditjen IKP Kominfo Gelar Sosialisasi KUHP
Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Suara.com - Sosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi yang berada di lingkungan kampus.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota dan melibatkan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, untuk meningkatkan pemahaman soal KUHP baru yang telah sah tanggal 6 Desember lalu.

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unsri, Mada Apriandi menjelaskan seluruh elemen masyarakat wajib mengetahui serta memahami seluruh isi pasal dan norma yang ada dalam dalam KUHP. Sosialisasi di kalangan akademisi perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran info terkait KUHP yang banyak beredar di media sosial.

"Menjadi kewajiban kita bersama, tidak hanya pemerintah untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KUHP ini," ujar Mada.

Dalam sambutannya, Mada melanjutkan bahwa RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan. Ia menambahkan bahwa KUHP lama merupakan warisan kolonial dan UU yang paling lama berlaku di Indonesia. Sudah saatnya, norma yang ada dalam KUHP warisan Belanda perlu mendapat pembaharuan di KUHP produksi anak bangsa.

"Namun, apapun juga aturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna. Oleh karenanya, ketika kita menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Kominfo. Karena, suatu rancangan UU memang perlu diperdebatkan juga," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo, Bambang Gunawan menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHP telah melewati rentetan proses yang panjang. Perjalanannya melibatkan beberapa rezim pemerintahan dan permasalahan yang kian kompleks. Dirinya menegaskan, saat ini bangsa Indonesia patut berbangga karena telah berhasil melahirkan produk KUHP sendiri.

"Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada 6 Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," jelasnya.

Pengesahan KUHP disampaikan Bambang, merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. KUHP yang baru saja disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

baca juga

“Karenanya, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” tegasnya.

Menurut Bambang, sosialisasi KUHP yang dilakukan Kemenkominfo merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal KUHP baru. Upaya peningkatan pemahaman RUU KUHP telah berjalan sejak bulan Agustus berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dan kini, terus berlanjut setelah KUHP baru disahkan.

Akademisi Fakultas Hukum Unsri, Ruben Achmad, lewat paparannya menjelaskan meski KUHP telah disahkan menjadi UU, perdebatan pasal-pasal krusial tetap terjadi di masyarakat. Perdebatan pasal-pasal tersebut, mayoritas terdapat di buku kedua KUHP. Menurutnya, beberapa pasal memiliki potensi bahaya yang menimbulkan multitafsir dari penerapan KUHP.

"Salah satu contohnya pasal 188 dan 189 KUHP, tentang pengaturan pidana 4 tahun penjara bagi penyebar paham komunisme dan leninisme. Potensi bahaya adalah hukum pidana tentang penghinaan seharusnya tidak boleh untuk melindungi sesuatu yang bersifat abstrak dan subjektif," ujar Ruben.

Ruben juga menyinggung pengaturan pasal 218 dan 291 tentang serangan terhadap kehormatan harkat dan martabat presiden serta wakilnya. Menurut Ruben, pengaturan dalam pasal tersebut belumlah sempurna. Ia menyampaikan bahwa perubahan sebagai delik aduan, tidak menghilangkan masalah anti demokrasi.

"Itu beberapa contoh pasal yang terus menerus diperdebatkan di masyarakat. Tapi tidak apa-apa. Karena kalau tidak, kapan kita punya KUHP produk nasional. Kalau masih ada yang tidak puas dengan yang dibuat ini, silakan menggunakan jalur yang sudah resmi," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerman Diklaim Tarik Warganya dari indonesia Dampak Pengesahan KUHP

Jerman Diklaim Tarik Warganya dari indonesia Dampak Pengesahan KUHP

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2022 | 21:18 WIB

Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional

Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:55 WIB

Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP

Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:29 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB