Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:29 WIB
Anggota DPR: Pengelola Hotel Jangan Takut KUHP
Ilustrasi hotel. (Unsplash.com/ Dan Gold)

Suara.com - Pelaku industri pariwisata tidak perlu khawatir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

"Pihak pemilik atau pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan, termasuk dunia pariwisata," kata anggota Komisi III DPR Santoso, hari ini.

Santoso mengatakan pengelola hotel tidak memiliki kewajiban meminta tamu yang menginap untuk harus menunjukkan surat nikah ataupun keterangan lain sebagai penunjuk bahwa tamu tersebut adalah suami istri.

"Sistem yang berlaku di Indonesia sejak KUHP disahkan normal saja, yang berbeda adalah siapa saja yang dapat melaporkan atas adanya peristiwa perzinaan, dan itu bukan merupakan suatu hal yang menjadi phobia bagi publik dan turis asing yang akan berlibur di Indonesia," tuturnya.

Santoso menilai anggapan yang beredar di publik terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan ketakutan yang berlebihan karena mendapatkan informasi yang keliru.

"Pasti travel-travel asing yang mendatangkan turis ke Indonesia saat ini mendapatkan informasi yang tidak tepat atau salah tentang isi pasal soal perzinaan di KUHP yang baru," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa salah satu fungsi dibuatnya KUHP baru oleh bangsa Indonesia adalah menjaga norma yang ada dan hidup di tengah masyarakat Indonesia, di antaranya ialah norma terkait kesusilaan.

"Dalam KUHP ini pasal tentang perzinaan itu justru untuk mencegah tindakan semena-mena masyarakat," ucapnya.

Ia menjelaskan pula bahwa tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung, di mana terdapat aturan pula terkait siapa yang dapat mengajukan laporan tersebut.

"Tidak bisa semua orang dapat melaporkan adanya dugaan perzinaan kepada pihak berwajib, yang dapat melaporkan adanya perzinaan itu sesuai dengan pasal 412 adalah suami atau istri, orangtua atau anak dari pihak yang diduga pelaku perzinaan," ujarnya.

Santoso pun mengatakan hingga kasus perzinaan tersebut belum masuk pada sidang peradilan, maka kasus itu dapat dihentikan jika pihak pelapor mencabut laporannya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah dan para pemangku kepentingan memiliki tugas selama tiga tahun untuk mensosialisasikan KUHP baru sebelum resmi diberlakukan sebagai hukum positif di Indonesia.

Berdasarkan draf final RUU KUHP, 6 Desember 2022, pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan diatur pada Bagian Keempat tentang Perzinaan, yakni Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru

Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:53 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'

Tekno | Senin, 16 Maret 2026 | 22:54 WIB

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 12:27 WIB

Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran

Sidak Pasar Rawasari, Mendag Busan Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Lebaran

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:08 WIB

Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas

Jelang Lebaran 2026, Mendag Busan Akui Harga Cabai Rawit dan Telur Mulai Pedas

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 08:54 WIB

Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah

Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:05 WIB

Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia

Indonesia Tourism Xchange 2026, Forum Baru untuk Membaca Masa Depan Pariwisata Indonesia

Lifestyle | Kamis, 12 Maret 2026 | 20:35 WIB

Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

News | Senin, 09 Maret 2026 | 13:32 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB