1. Buka website https://www.lapor.go.id/.
2. Masuk ke laman dan klik menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak
3. Akan terbuka form, silahkan ketik judul laporan.
4. Isi laporan terkait jalan rusak.
5. Pilih tanggal dan ketik lokasi atau alamat jalan rusak.
6. Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
7. Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
8. Unggah lampiran, dapat berupa foto maupun video bukti kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB.
9. Jika Anda tidak ingin membubuhkan identitas Anda, silahkan centang "Anonim"
10. Jika Anda tidak ingin laporan dibaca oleh publik secara luas, centang "Rahasia".
11. Kirim laporan dengan klik "LAPOR!".
Demikian cara lapor jalan rusak ke PUPR. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh