Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN disebut-sebut untuk menambahkan opsi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan.
"Iya sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Tetapi Yasonna tidak menjelaskan detail, ia menyarankan agar persoalan teknis revisi UU IKN ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Yasonna hanya memastikan adanya usulan revisi tersebut bukan menandakan pemerintah dan DPR terburu-buru dalam mengesahkan UU IKN. Pasalnya usulan revisi itu disampaikan ketika UU IKN belum satu tahun disahkan.
"Mana ada (tergesa-gesa). Kajiannya itu dalam," kata Yasonna.
Bantah Tergesa-gesa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya, membantah adanya anggapan revisi UU IKN tergesa-gesa untuk dilakukan, padahal aturan tersebut belum setahun disahkan.
Menurut Dasco, Undang-Undang IKN memang perlu dilakukan revisi. Usai melihat perkembangan, diakui Dasco memang ada beberapa yang perlu ditambahkan di dalam UU IKN.
"Itu supaya lebih sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat. Termasuk mengenai dana atau pembiayaan UU IKN.
"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco.
Dasco mengatakan pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik..
"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.
APBN Bakal Biayai IKN?
Fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi UU IKN. Penolakan dari Fraksi PKS itu bertambah kencang ketika ada mereka mendengar informasi, revisi dilakukan untuk memasukkan opsi pembiayaan IKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Ketua DPP PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengakui dirinya mendengar tentang rencana memasukkan pembiayaan APBN untuk IKN, bilamana undang-undang terkait benar-benar mengalami perubahan.
"Saya mendengarnya seperti itu tetapi kita belum dapat, sementara kita menolak," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Rabu (30/11/2022).
Menurut Mardani usulan revisi terhadap UU IKN bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Apalagi diketahui UU IKN belum genap satu tahun disahkan, namun sudah minta direvisi.
"Ini menunjukan undang-undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," kata Mardani.
Arahan Presiden Revisi UU IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikam arahan bagi pemerintah untuk mengajukak revisi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Keinginan merevisi UU IKN itu kemudian disampaikan lewat Menteri Yasonna ke DPR.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasonna menyampaikan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan tambahan rancangan undang-undang untuk maauk Prolegmas Prioritas 2023. Pertimbangannya, lanjut Yasonna ialah telah terjadi dinamika perkembangan dan arahan dari presiden.
"Terdapat dua usul tambahan rancangan undang-undang, yaitu pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," kata Yasonna di rapat Baleg, Rabu (23/11/2022).
Diketahui UU IKN belum lama disahkan, yaitu pada awal tahun ini, tepatnya 18 Januari 2022. Sementara itu UU IKN resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
Yasonna menyampaikan materi perubahan dalam undang-undang tersebut utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal. Penguatan itu melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan ibu kota negara yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan ibu kota negara.
"Rancangan undang-undang ini belum ada dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," kata Yasonna.
Sementara itu usulan kedua, yakni memasulan Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik ke Prolegnas Prioritas 2023.
"Sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas 25 Agustus 2022, untuk segera menyiapkan rancangan undang-undang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Publik sebagai payung hukum, sebagai langkah percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa," kata Yasonna.