Jejak Kasus Meikarta: Kota Impian Bernasib Mangkrak, Kini Jadi Sasaran Amukan

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:30 WIB
Jejak Kasus Meikarta: Kota Impian Bernasib Mangkrak, Kini Jadi Sasaran Amukan
Meikarta. (Dok. Meikarta)

Suara.com - Masih ingat dengan proyek besar Meikarta yang dibangun di Cikarang, Kabupaten Bekasi? Berawal dari iklan yang menggambarkan seolah-olah tempat itu adalah kota modern pada 2017, kini nasibnya berubah drastis.

Belakangan, tempat ini kembali viral usai sejumlah massa yang merupakan pembeli unit apartemen di Meikarta melakukan unjuk rasa. Rencana merealisasikan kota modern pun terancam batal. Lantas, seperti apa kronologi kasusnya?

Rencana Pembangunan Bak Kota Modern

Meikarta merupakan proyek besar besutan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo, yang mulai dikenalkan pada 4 Mei 2017. Dengan nilai investasi sebesar Rp 278 triliun, proyek ini berencana akan dibangun layaknya kota modern.

Meikarta.
Meikarta.

Meikarta diketahui akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai. Di mana dibagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, hingga area komersial dengan luas 1,5 juta meter persegi.

Tak hanya itu, Meikarta juga rencananya akan menyediakan sejumlah fasilitas umum yang bisa dinikmati penghuninya. Mulai dari tempat ibadah, pusat kesehatan, serta pusat pendidikan dari penyelenggara dalam dan luar negeri.

Demi mencapai kesuksesan Meikarta, Grup Lippo rajin melakukan promosi di berbagai media massa. Adapun kalimat pada iklannya yang paling diingat adalah "Bawa aku pergi dari sini. Aku ingin pindah ke Meikarta." Ini menggambarkan seolah-olah Meikarta menjadi tempat impian.

Ada Penggelapan Dana

Meikarta sempat terlibat kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pada tahun 2019, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Neneng atas perbuatannya tersebut.

Neneng yang terbukti bersalah menerima hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, pidana denda dapat diganti menjadi kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim menyebut ia terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap atas proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000. Neneng mendapatkannya dari mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Billy sendiri dijatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara itu, hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor.

Ditambah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Keempatnya dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diamuk Massa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Progres Proyek Apartemen Meikarta, Kini Berujung Dituntut Konsumen

Progres Proyek Apartemen Meikarta, Kini Berujung Dituntut Konsumen

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:37 WIB

Hampir 10 Tahun Sejak Awal Dirancang, Begini Kondisi Meikarta Saat Ini

Hampir 10 Tahun Sejak Awal Dirancang, Begini Kondisi Meikarta Saat Ini

| Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:19 WIB

Dulu Disebut Bakal Jadi Kota Masa Depan, Kini Meikarta Diamuk Konsumen

Dulu Disebut Bakal Jadi Kota Masa Depan, Kini Meikarta Diamuk Konsumen

| Kamis, 08 Desember 2022 | 17:04 WIB

Baru Juga Bebas, Neneng Hasanah Yasin Langsung Hadiri Acara Golkar Bekasi, Publik: Enak Yah Korupsi di Indonesia

Baru Juga Bebas, Neneng Hasanah Yasin Langsung Hadiri Acara Golkar Bekasi, Publik: Enak Yah Korupsi di Indonesia

Bekaci | Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Neneng Hasanah Yasin Hirup Udara Bebas, Langsung Hadiri Acara Golkar Kabupaten Bekasi

Neneng Hasanah Yasin Hirup Udara Bebas, Langsung Hadiri Acara Golkar Kabupaten Bekasi

Jabar | Senin, 17 Oktober 2022 | 22:25 WIB

Mengenal Sosok Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Terseret Kasus Suap Proyek Meikarta, Kini Hirup Udara Bebas

Mengenal Sosok Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Terseret Kasus Suap Proyek Meikarta, Kini Hirup Udara Bebas

Bogor | Senin, 17 Oktober 2022 | 21:03 WIB

Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar

Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar

Bekaci | Senin, 17 Oktober 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB