• Pemohon diminta untuk menunggu maksimal sepama 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
• Datang ke Disdukcapil atau kelurahan dengan membawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Itulah tadi cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya sesuai data yang ingin diperbaiki. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari