• Datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
• Di beberapa wilayah sudah bisa mengurus di tingkat kelurahan tempat domisili pemohon.
• Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang akan diubah.
• Serahkan syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas pelaksana di tempat pengajuan perbaikan data.
• Selanjutnya, petugas pelaksana akan memberikan sebuah resi untuk pengambilan KTP elektronik yang telah jadi.
• Pemohon diminta untuk menunggu maksimal sepama 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
• Datang ke Disdukcapil atau kelurahan dengan membawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Itulah tadi cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya sesuai data yang ingin diperbaiki. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!