Cara Memperbarui KTP Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:58 WIB
Cara Memperbarui KTP Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi KTP - Cara Memperbarui KTP (Shutterstock)

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi para penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini masyarakat sudah beralih menggunakan KTP elektronik yang masa berlakunya seumur hidup. Berikut cara memperbarui KTP lengkap dengan syaratnya. 

Data yang terekam di e-KTP biasanya berupa nama, NIK, tanggal lahir, alamat lengkap, dan lainnya. Namun, tidak dipungkiri jika akan ada kesalahan saat input data-data diri tersebut. Kesalahan input data pada e-KTP ini tidak bisa disepelekan. Kesalahan umum yang kerap terjadi antara lain seperti nama di KTP tidak sama dengan yang ada di KK atau akta kelahiran, NIK tidak sesuai, ejaan nama lengkap salah dan lain sebagainya. 

Kesalahan input data di e-KTP ini bisa menghambat urusan administrasi dan juga legalitas seseorang. Misalnya, pemilik e-KTP tidak bisa melakukan registrasi untuk pembuatan paspor online, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek), dan lainnya. Oleh karena itu jika terdapat kesalaha, kita harus segera memperbarui data e-KTP yang salah. 

Meskipun e-KTP akam berlaku seumur hidup, namun masyarakat masih bisa memperbaiki data e-KTP yang salah. Adapun hal tersebut mengacu pada UU RI Nomor 24 Tahun 2013 yang mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8). 

Lantas bagaimana cara memperbarui KTP? Simak ulasan selengkapnya mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan untuk memperbarui KTP berikut ini. 

Syarat Memperbarui KTP 

Masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data KTP harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut meliputi: 

• Surat nikah atau surat putusan dari pengadilan untuk ganti status perkawinan. 

• Surat keterangan dari RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus di tingkat kelurahan. 

• Ijazah, jika ingin menambah gelar pada nama di KTP. 

• Surat keterangan dari instansi untuk melakukan perubahan status pekerjaan. 

• Akta kelahiran. 

• Fotokopi salinan surat keterangan yang diterbitkan pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data. 

Cara Memperbarui KTP 

Apabila pemohon sudah mempersiapkan data-data seperti di atas, maka pemohon tinggal melakukan pengajuan hingga dokumen KTP yang dirubah isinya diterbitkan. Berikut ini sejumlah prosedur pengajuan memperbarui data KTP: 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!

Cuma Bawa KTP ke Kantor Pos Dapat Rp 600 Ribu, Segera Cairkan BSU Sebelum 20 Desember!

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:15 WIB

Belanja Sendok Garpu di Bali, Jessica Iskandar Berencana Ngutang dengan Titip KTP, Emangnya Bisa?

Belanja Sendok Garpu di Bali, Jessica Iskandar Berencana Ngutang dengan Titip KTP, Emangnya Bisa?

Lifestyle | Senin, 12 Desember 2022 | 09:18 WIB

Tanpa Antre Panjang, Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 12 Desember 2022 Disini

Tanpa Antre Panjang, Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 12 Desember 2022 Disini

| Senin, 12 Desember 2022 | 06:39 WIB

Terkini

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB