Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:16 WIB
Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan
Ilustrasi penganiayaan pada ART. (Shutterstock)

Suara.com - Pihak kepolisian mengatakan majikan yang menyiksa asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SKH (23) merupakan bos kost-kostan. Pelaku bahkan disebut memiliki 100 pintu kostan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban menjalani bisnis tersebut untuk menghidupi keluarganya.

"Dari kosan ini mereka menghidupi kehidupan keluarganya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Sementara Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, mengungkap jumlah kostan yang dimiliki tersangka mencapai 100 unit. Namun, Ratna tidak merinci di mana saja lokasi kostan tersebut.

"Ada 100 pintu infonya," ungkapnya.

Tempurung Kepala Retak hingga Dipaksa Makan Kotoran

Dalam perkara ini polisi menyebut para tersangka tidak hanya menyiram air panas kepada korban SKH. Melainkan mereka juga para memaksa korban memakan kotoran anjing dan kotoran sendiri sambil direkam menggunakan kamera handphone atau HP.

"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," ungkap Zulpan.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; sapu, borgol, kandang anjing, gembok, barbel, digital video recorder atau DVR, hingga hasil visum kroban.

baca juga

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan-kiri," beber Zulpan.

Gegara Pakaian Dalam

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap motif majikan melakukan penganiayan ini karena kesal dengan ulah kroban yang diduga telah mencuri pakaian dalam.

Ratna ketika itu mengatakan pelaku menganiaya korban dengan alasan agar mengakui perbuatannya.

"Ketauannya (mencuri) karena pakaian dalamnya ada pada korban dan disuruh mengaku dan dianiaya," kata Ratna kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

"Tapi bagaimanapun itu tidak dibenarkan main hakim sendiri apalagi menyiksa," imbuh Ratna.

Ratna menuturkan peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar September 2022 lalu. Tersangka berjumlah delapan orang masing-masing berinisial SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami-istri sekaligus majikan korban, JS (22) anak majikan, T, IN, O serta E selaku PRT.

"Pelaku ada delapan orang, ditangkap Jumat 9 Desember 2002," jelas Ratna.

Berdasar hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Namun tersangka utama dalam kasus ini dipastikan merupakan sang majikan.

"Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing," ungkap Ratna.

"Masing-masing (tersangka) punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya," tambahnya.

Atas perbuatannya kedelapan tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 33 KUHP, 351 KUHP kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang PKDRT.

"Ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:46 WIB

Heboh Oknum Prajurit TNI AU Pukul Lansia, Anggota DPR RI Hillary: Saya Kawal Kasus Ini

Heboh Oknum Prajurit TNI AU Pukul Lansia, Anggota DPR RI Hillary: Saya Kawal Kasus Ini

Sumatera | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:15 WIB

Viral Oknum Anggota TNI AU Aniaya Lansia Diduga Ingin Rebut Anak Hasil Nikah Siri

Viral Oknum Anggota TNI AU Aniaya Lansia Diduga Ingin Rebut Anak Hasil Nikah Siri

Sukabumi | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:30 WIB

Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!

Sumatera | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:02 WIB

Viral! ART Wanita Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Viral! ART Wanita Asal Pemalang Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Video | Rabu, 14 Desember 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

×