Ini Syarat Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Apa Saja?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 15 Desember 2022 | 16:50 WIB
Ini Syarat Dapat Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Apa Saja?
ilustrasi syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik. (pixabay/andreas160578)

Suara.com - Pemerintah akan memberikan subsidi Rp 6,5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Program ini tentu saja menarik perhatian masyarakat. Selain motor listrik yang akan mendapatkan subsidi, ada pula subsidi mobil listrik dan mobil hybrid. Apa saa syarat dapat subsidi motor dan mobil listrik?

Merangkum berbagai sumber, pemerintah memang tengah menggenjot penggunaan kendaraan bertenaga listrik, terbukti dari perintah Presiden Jokowi pada instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas mereka ke mobil listrik.

Salah satu program yang menyasar masyarakat untuk mendorong pembelian kendaraan listrik adalah diberikannya subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.

Rencananya, program ini akan diluncurkan tahun depan dengan nominal subsidi hingga Rp 6,5 juta per orang, per unit motor listrik yang dibeli.

Tak hanya itu, kebijakan yang dilakukan untuk mengejar target nol emisi tahun 2060 ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik. Lalu apa saja syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik?

Syarat Dapat Motor dan Mobil Listrik

Merangkum kanal Youtube Sekretariat Presiden, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan nilai subsidi mobil listrik mencapai Rp 80 juta.

“Jumlah subsidi ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan sebesar Rp 80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp 40 juta dan motor listrik baru sekitar Rp 8 juta."

Dalam kisi-kisi itu yang dibocorkan saat berada di Brussels, Belgia itu, ia juga mengatakan untuk motor konversi akan diberikan subsidi senilai Rp 5 juta.

Perlu diketahui, subsidi yang dimaksud adalah potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid. Namun, tak semua kendaraan listrik itu bisa mendapat subsidi.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," ungkap Agus sambil menyiratkan syaratnya.

Berikut ini adalah bocoran merek kendaraan listrik yang masuk daftar subsidi pemerintah. Apakah salah satunya merupakan incaranmu? Yuk intip daftarnya di bawah ini.

Mobil listrik:

  • Wuling Air ev
  • Hyundai Ioniq 5

Mobil hybrid:

  • Wuling Almaz Hybrid
  • Kijang Innova Zenix Hybrid
  • Suzuki Ertiga Hybrid

Motor listrik:

  • Gesits 
  • Alva One
  • Volta
  • Viar
  • Charged

Semua merek di atas adalah kendaraan listrik yang memiliki pabrik atau setidaknya diproduksi di Indonesia. Itulah syarat dapat subsidi mobil dan motor listrik dari sudut pandang pemerintah.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Ada Konspirasi Singkirkan Partai Ummat di Pemilu, PDIP Balas Tudingan Amien Rais: Tak Ada Permainan Rezim!

Sebut Ada Konspirasi Singkirkan Partai Ummat di Pemilu, PDIP Balas Tudingan Amien Rais: Tak Ada Permainan Rezim!

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:30 WIB

Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB

Kolaborasi Sacha Jafri x Rolls-Royce Hadirkan Karya "The Six Elements" dengan Sentuhan Kemanusiaan

Kolaborasi Sacha Jafri x Rolls-Royce Hadirkan Karya "The Six Elements" dengan Sentuhan Kemanusiaan

Otomotif | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:50 WIB

Rolls-Royce Phantom Extended Series II "The Six Elements" Hadirkan Lukisan Tangan untuk Galang Dana

Rolls-Royce Phantom Extended Series II "The Six Elements" Hadirkan Lukisan Tangan untuk Galang Dana

Otomotif | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:26 WIB

Cetar! Sarung Tangan Syahrini Seharga Sepeda Motor Debt Collector

Cetar! Sarung Tangan Syahrini Seharga Sepeda Motor Debt Collector

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:23 WIB

WR 155 R dan Dua Motor Sport Yamaha Lainnya Rengkuh Penghargaan Bergengsi 2022

WR 155 R dan Dua Motor Sport Yamaha Lainnya Rengkuh Penghargaan Bergengsi 2022

Otomotif | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:24 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB