Ribut-ribut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:24 WIB
Ribut-ribut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Suara.com - Artis sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier baru-baru ini ramai menjadi perbincangan setelah mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Diketahui, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam unggahan Instagram pribadi Deddy, tampak ia mengenakan seragam berwarna hijau TNI AD, dan berfoto bersama dengan Prabowo sambil berjabat tangan.

Pemberian Pangkat Tituler Kepada Deddy

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada artis sekaligus presenter Deddy Corbuzier tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemberian pangkat tersebut karena Deddy memiliki kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

Dahnil juga menjelaskan bahwa kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Tidak hanya itu, kemampuan tersebut juga dianggap bisa membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, setelah resmi diberikan pangkat letkol tituler, Deddy Corbuzier memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait dengan isu-isu pertahanan melalui media sosial.

baca juga

Meskipun demikian, diketahui penyematan pangkat tersebut tidaklah serta merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat tersebut diberikan karena Deddy sendiri sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan bulan Oktober 2021 lalu.

Setelah mendapatkan pangkat terbarunya tersebut, Deddy pun diketahui akan tetap bertugas sebagai duta komcad.

Reaksi Publik

Mengetahui bahwa Deddy Corbuzier diberikan pangkat oleh Menteri Pertahanan sebagai Letkol Tituler, publik pun langsung memberikan responnya.

Tidak sedikit masyarakat yang bingung dan mempertanyakan urgensi pemberian pangkat kepada seorang presenter yang juga diketahui kerap menuai beragam kontroversi.

Banyak masyarakat yang juga menyayangkan sikap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang memberikan pangkat letnan tersebut kepada seorang Deddy Corbuzier.

Saran Pengamat

Diketahui, sejumlah pihak mendesak Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mencabut pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler dari Deddy Corbuzier.

Salah satu pihak yang juga turut mendesak pencabutan pangkat tersebut adalah peneliti senior Marapi Consulting and Advisory, Beni Sukadis.

Melansir dari berbagai sumber, Beni mengingatkan bahwa penyematan pangkat tituler hanya dilakukan apabila negara dalam keadaan darurat.

Ia menyebut bahwa tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada Deddy.

Beni menyampaikan bahwa pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pangkat tersebut hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.

Tidak hanya Beni, Pengamat Militer Connie Rahakundini juga mendesak hal yang serupa. Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Kolonel Tituler bagi Deddy Corbuzier.

Khairul Fahmi selaku pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) juga turut buka suara. Ia menyebut bahwa sebenarnya ia tidak meragukan kompetensi seorang Deddy Corbuzier, tetapi ia juga mempertanyakan alasan adanya keputusan tersebut.

Definisi Pangkat Tituler

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, pangkat tituler merupakan gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Adapun individu yang memiliki hak untuk mendapatkan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan bahwa orang yang bisa menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari kalangan militer sukarela atau militer wajib.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Seragam TNI, Deddy Corbuzier Makan Bareng Hendropriyono Dikritik, Publik: Boneka dan Dalang

Pakai Seragam TNI, Deddy Corbuzier Makan Bareng Hendropriyono Dikritik, Publik: Boneka dan Dalang

Moots | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:34 WIB

Deddy Corbuzier Tolak Gaji dan Tunjangan Sebagai Letkol Tituler AD: Masih Banyak Yang Lebih Membutuhkan

Deddy Corbuzier Tolak Gaji dan Tunjangan Sebagai Letkol Tituler AD: Masih Banyak Yang Lebih Membutuhkan

Mamagini | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:02 WIB

Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Purwokerto | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:00 WIB

Deddy Corbuzier Sepenting Apa?

Deddy Corbuzier Sepenting Apa?

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:59 WIB

Reaksi Mahfud MD Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Reaksi Mahfud MD Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

News | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:44 WIB

Mahfud MD Buka Suara Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Mahfud MD Buka Suara Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier

Sumatera | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:12 WIB

Terkini

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Pencuri Bakar Etalase Minimarket, Modus Alihkan Perhatian Karyawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 09:33 WIB

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:27 WIB

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Saat Anggaran BNPB Turun Tajam, Dana Bencana Rp7,3 Triliun Diminta Lebih Mudah Diakses Daerah

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Perbedaan Krim Malam vs Sleeping Mask vs Pelembap Biasa, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 09:23 WIB

Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini

Sempat Dibuka 6.700, IHSG Memerah ke Level 6.600 Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:21 WIB

Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi

Mitsubishi Chemical Bidik Bisnis Hijau, Garap Material Canggih untuk Industri Teknologi Tinggi

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:20 WIB

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

Kasus ISPA Tembus 4.500! Pemprov Banten Perpanjang PJJ Akibat Paparan Abu Vulkanik

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:07 WIB

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

Video | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:03 WIB

×