Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Mohon Maaf, Saya Salah
Jum'at, 16 Desember 2022 | 07:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
26 April 2025 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI