Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:33 WIB
Partai Berkarya Daftar Gugatan ke Bawaslu
Partai Berkarya.

Suara.com - Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Partai peserta pemilu. Pendaftaran gugatan ini telas sesuai dengan keputusan Partai Berkarya, yang diambil setelah DPP Partai Berkarya melaksanakan rapat harian pada 15 Desember 2022

Fauzan menjelaskan, sesuai arahan Ketua Umum Bapak Muchdi PR, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan agar Partai Berkarya bisa mendapatkan keadilan dari semua proses tahapan pemilu.

"Kami ambil langkah hukum ini sebagai Hak Konstitusi kami Partai Berkarya. Tim hukum kami telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu," kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah.

Menurut Fauzan sebagai Partai peserta pemilu 2019 yang memiliki hampir 3 juta suara, Partai Berkarya digagalkan dalam tahap pendaftaran. Untuk itu Bawaslu harus bersikap adil dan tegas dalam melihat gugatan ini. 

"Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2019, mana mungkin partai yang ikut pemilu lalu memiliki hampir 3 juta pemilih harus digagalkan dalam tahapan pendaftaran. Sangat tidak masuk akal, dan kami sangat dirugikan." ujarnya. 

“Ada yang aneh dari sistem KPU, kami dianggap tidak daftar ulang, padahal pengurus kami sudah disana dan tidak dilayani, semua ada buktinya dan kekacauan ini harus diselidiki dengan teliti oleh Bawaslu, kami yakin Bawaslu masih berani adil mengambil keputusan dalam proses pemilu sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan menurut undang-undang yang berlaku.” Tambah Fauzan.

Dengan adanya gugatan ini, Fauzan meminta kepada seluruh kader dipusat dan didaerah untuk bersatu, agar Partai Berkarya mendapatkan hasil yang terbaik dari gugatan ini. "Sabotase oknum-oknum tertentu dan ketidak-kompakan menjadi kendala masa lalu yang tidak boleh terulang dimasa-depan," Imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Analis Sebut Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu Hanya untuk Penuhi Keinginan Megawati

Analis Sebut Jokowi Keluarkan Perppu Pemilu Hanya untuk Penuhi Keinginan Megawati

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:15 WIB

Ngamuk Partai Ummat Tak Lolos Pemilu, Amien Rais Dianggap Bak Bebek Lumpuh: Topnya Cuma Ngatain Jokowi

Ngamuk Partai Ummat Tak Lolos Pemilu, Amien Rais Dianggap Bak Bebek Lumpuh: Topnya Cuma Ngatain Jokowi

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:43 WIB

Bergadang 3 Hari Buat Gugatan, Denny Indrayana: Partai Ummat Layak Dikabulkan Jadi Peserta Pemilu 2024

Bergadang 3 Hari Buat Gugatan, Denny Indrayana: Partai Ummat Layak Dikabulkan Jadi Peserta Pemilu 2024

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 17:04 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB