3. Tidak Ada Gereja di Maja
Permintaan izin dari dua komunitas tersebut rupanya dilatarbelakangi oleh tidak adanya gereja di Kecamatan Maja. Maka dari itu, mereka berencana akan menggelar ibadah Natal di Eco Club. Keterangan ini disampaikan oleh Camat Maja.
Ia tidak menampik adanya izin ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember. Edi pun meminta arahan Bupati Iti yang hasilnya demikian. Momen itu, lanjut Edi, juga akan dibantu oleh Persekutuan Gereja Rangkasbitung.
"Diarahkan demikian (ke Rangkasbitung). Nanti dibantu oleh Persekutuan Gereja di Rangkasbitung seperti Gereja Pasundan. Akan dikomunikasikan baik oleh saya maupun Persekutuan," ujar Edi.
4. Belum Ada Izin Pembuatan Gereja
Edi juga mengungkapkan dirinya belum mengetahui jumlah umat kristiani di Maja. Namun, rumah yang ada di perumahan Citra Maja Raya disebutnya berjumlah 2.500 unit dan tentu ada diantaranya yang muslim.
Ia kemudian mengatakan bahwa umat Kristen di Maja belum pernah mengajukan permohonan izin untuk mendirikan gereja. Menurutnya, sebelum ia datang mungkin sempat ada, namun bisa saja persyaratan normatifnya belum memenuhi.
5. Warganet Menyayangkan Sikap Iti
Pernyataan Iti terkait larangan tersebut lantas menerima sorotan warganet, khususnya yang aktif di platform Twitter. Setidaknya ada ribuan cuitan yang memakai tagar #Bupati Lebak dan berisi hampir semuanya berupa nyinyiran.
Kebanyakan dari mereka sangat menyayangkan atas perilaku Iti yang dianggap tidak memberikan solusi bagi warga beragama Kristen yang hendak menjalankan ibadah Natal di daerahnya sendiri.