Jumlah Kekayaan Doni Salmanan Setelah Aset Dikembalikan, Enggak Jadi Miskin?

Senin, 19 Desember 2022 | 07:46 WIB
Jumlah Kekayaan Doni Salmanan Setelah Aset Dikembalikan, Enggak Jadi Miskin?
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka Doni Salmanan yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Bandung hukumannya sudah resmi ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Diketahui, sebelumnya Doni Salmanan ditangkap atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong sampai dengan pencucian uang akibat menjadi affiliator binary option Quotex.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar atas kerugian dari korban.

Namun diketahui, berdasarkan keputusan dari hakim berbeda jauh dengan apa yang diharapkan oleh JPU dan para korban Quotex.

Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah.

Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menetapkan hukuman kepada Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adapun tuntutan dari JPU soal pencucian uang, majelis hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terlibat dalam hal tersebut.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan trading atau binary option.

Baca Juga: Hotman Paris Pusing dengan Logika Hakim Terhadap Doni Salmanan: Aku Udah Mulai Bodoh Kali Ya?

Pada saat dibacakannya keputusan, Doni Salmanan tidak dihadirkan secara langsung, hanya melewati sidang virtual atau daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI