Selebtek.suara.com - Vonis yang diterima terdakwa kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan membuat heran sejumlah pihak, termasuk Reza Arap.
Reza Arap seolah heran dengan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Doni Salmanan.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mengembalikan semua aset mewah Doni Salmanan. Selain itu lelaki asal Bandung itu juga dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi kepada semua korban.
Melalui Instagram Story miliknya, Reza Arap mengunggah tangkapan layar artikel tentang Doni Salmanan sekaligus memberikan komentarnya.
"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap singkat.
Unggahan Reza Arap itu lantas dibagikan ulang oleh akun gosip Lambe Turah pada Minggu (18/12/2022), yang langsung menuai komentar netizen.
"Arap dapet lagi dong uang 1M nya," kata @priyan***.
"Harusnya Reza arap berhak sih uang yang udah dikasih ke dia jangan dikembalikan lagi," timpal @baim_***..
"Mau diambil lagi ga rap yg 1M nya?" sambung @ahsia***.
"Selama masih di indonesia gak usah heran kalo soal hukum" imbuh @shoim***.
Diketahui, Reza Arap sempat diperiksa terkait kasus Doni Salmanan. Ia dimintai keterangan terkait uang saweran yang diterima dari Doni Salmanan saat dirinya melakukan live streaming game beberapa waktu lalu.
Personel Weird Genius ini menerima uang saweran hingga sebesar Rp1 miliar saat melakukan live streaming game.
Ia pun diminta mengembalikan uang saweran pemberian Doni Salmanan ke polisi saat influencer itu dinyatakan sebagai terdakwa. Padahal uang saweran itu sudah digunakan oleh Reza Arap untuk membeli banyak hal.
Vonis Doni Salmanan ini juga disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris. Menurutnya logika dan putusan hakim sangat bertabrakan.
Pasalnya dengan korban yang banyak, Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi kepada para korban.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan nasib Indra Kenz. Meski dijerat kasus yang sama, Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, semua barang sitaan pun diambil oleh negara.(*)