Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 08 Desember 2022 | 17:54 WIB
Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK
Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan penahanan terhadap Gazalba dilakukan guna proses penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahan selama 20 hari pertama," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Disebutkan Gazalba ditahan terhitung sejak Kamis 8 Desember hingga 27 Desember 2022.

Pada pengumuman penahanan, Gazalba dihadirkan langsung oleh KPK. Hakim Agung itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebagai diketahui, Gazalba diduga menerima dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Demi Suap, Gazalba Vonis Budiman 5 Tahun Penjara

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkap dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka adalah Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN).

Prasetio Nugroho diketahui asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.

baca juga

Karyoto bilang, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.

"Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.

Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa hukum yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," imbuh Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri

Pasal 603 KUHP Baru Ringankan Hukuman Koruptor, Ketua KPK Ngaku Tak Khawatir: Kami Punya Undang Undang Sendiri

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:49 WIB

Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta

Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 09:28 WIB

Minta Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Pernah Dirawat Di RSPAD

Minta Berobat Ke Luar Negeri, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Pernah Dirawat Di RSPAD

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 08:15 WIB

Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas

Uang Haram Setoran ASN yang Diterima Bupati Bangkalan Dipakai untuk Danai Survei Elektabilitas

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 06:04 WIB

Terkini

Siapa Kapten Timnas Indonesia vs Kamboja? Sosok Ini Jadi Pengganti Jay Idzes

Siapa Kapten Timnas Indonesia vs Kamboja? Sosok Ini Jadi Pengganti Jay Idzes

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 11:07 WIB

2 Malam Tanpa Serangan ke Iran, Amerika Krisis Pasokan Rudal dan Senjata Makin Menguat

2 Malam Tanpa Serangan ke Iran, Amerika Krisis Pasokan Rudal dan Senjata Makin Menguat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:03 WIB

Indeks CFX10 Mulai Melesat, Bitcoin Hingga Ethereum Naik Tinggi

Indeks CFX10 Mulai Melesat, Bitcoin Hingga Ethereum Naik Tinggi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:03 WIB

Marselino Ferdinan Absen Laga Timnas Indonesia vs Kamboja? John Herdman Bilang Begini

Marselino Ferdinan Absen Laga Timnas Indonesia vs Kamboja? John Herdman Bilang Begini

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 11:02 WIB

Belajar dari Bentrokan di Matraman, Pemprov DKI Harus Perkuat Satgas Jaga Jakarta dan FKDM

Belajar dari Bentrokan di Matraman, Pemprov DKI Harus Perkuat Satgas Jaga Jakarta dan FKDM

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:58 WIB

Dari Satu Destinasi Ke Destinasi, Transportasi Umum Menemani Cerita Hariku

Dari Satu Destinasi Ke Destinasi, Transportasi Umum Menemani Cerita Hariku

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:57 WIB

Spesifkasi PC Minecraft Java Edition Naik, RAM 4 GB Tak Lagi Kuat!

Spesifkasi PC Minecraft Java Edition Naik, RAM 4 GB Tak Lagi Kuat!

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 10:55 WIB

90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda

90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:55 WIB

Sensasi Menembus Langit Jakarta Melalui Jalur Langit Transjakarta

Sensasi Menembus Langit Jakarta Melalui Jalur Langit Transjakarta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:54 WIB

Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba

Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba

Sumut | Senin, 27 Juli 2026 | 10:53 WIB

×