Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya

Rifan Aditya, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 09 Desember 2022 | 14:04 WIB
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya - Ilustrasi Potret perjuangan petugas Pemilu di penjuru Indonesia (Twitter)

Suara.com - Meksipun Pemilu 2024 masih dua tahun lagi tapi persiapannya telah dilakukan sejak sekarang. Salah satunya dengan merekrut PPK dan PPS Pemilu 2024. Berapa honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ini?

Sebelum membahas perihal honor PPK dan PPS Pemilu 2024. Mari kita simak dahulu proses rekrutmen-nya.

Berikut jadwal seleksi PPK Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU. Saat ini, rekrutmen PPK telah selesai tahap tes tertulis.

Pengumuman hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 pun dimulai sejak kemarin hingga besok. Berikut jadwal lengkap rekrutmen petugas Pemilu 2024.

Jadwal Rekrutmen PPK Pemilu 2024

  • 20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
  • 21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
  • 2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
  • 5-7 Desember 2022: Tes tertulis
  • 8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
  • 2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
  • 11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
  • 14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
  • 16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
  • 4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK

Berikut daftar lengkap honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Terkait honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ada kabar baik sebab meningkat dari periode sebelumnya. Peningkatan gaji petugas pemilu ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Honor PPK Pemilu 2024

  • Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
  • Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
  • Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Honor PPS Pemilu 2024

baca juga
  • Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
  • Gaji Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000/bulan
  • Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Selain rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU juga membuka seleksi untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tugas PPK

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
  4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU baik Kabupaten maupun Kota.
  2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.
  5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Demikian penjelasan lengkap seputar honor PPK dan PPS Pemilu 2024 termasuk jadwal dan rincian tugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

Mengenal Apa Itu PPK Pemilu: Tugas dan Persyaratan Jadi Panitia Pemilihan Umum

News | Senin, 05 Desember 2022 | 22:10 WIB

Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!

Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!

News | Senin, 05 Desember 2022 | 15:56 WIB

Hari Kedua Dibuka, Sudah 441 Orang Daftar PPK Pemilu 2024 di Kota Surabaya

Hari Kedua Dibuka, Sudah 441 Orang Daftar PPK Pemilu 2024 di Kota Surabaya

Jatim | Selasa, 22 November 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:45 WIB

Detik-detik Banjir Bandang Terjang Nepal, 157 Nyawa Melayang dan Ratusan Orang Hilang

Detik-detik Banjir Bandang Terjang Nepal, 157 Nyawa Melayang dan Ratusan Orang Hilang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

×