BLT Ojol Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerimanya di Sini!

Aulia Hafisa | Suara.com

Senin, 19 Desember 2022 | 16:03 WIB
BLT Ojol Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerimanya di Sini!
BLT Ojol Kapan Cair (Unsplash)

Suara.com - Siapa yang sedang menantikan BLT ojol kapan cair? Hingga saat ini, pemerintah memang masih mengucurkan dana untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengemudi ojek maupun ojek online (ojol) pada Desember 2022.

Penyaluran BLT ojol ini telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan begitu, bantuan BLT kepada ojol akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memang telah diwajibkan membelanjakan sebesar 2 persen dana transfer umum (DTU) pada Oktober, November, dan Desember tahun 2022 untuk memberikan bantuan sosial (bansos) masyarakat di daerah, salah satunya adalah BLT ojol.

Selain untuk pengemudi ojol, pembelanjaan DTU yang disalurkan dalam bentuk bansos juga diberikan kepada para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para nelayan. Bansos pun diperuntukkan untuk penciptaan lapangan kerja dan juga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

BLT Ojol Kapan Cair? 

Saat ini, BLT ojol yang diterima oleh setiap pengemudi adalah sejumlah Rp150.000 per bulan selama 4 bulan ke depan, atau totalnya mencapai Rp 600.000.

Meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini adalah kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa masuk dalam daftar penerima BLT. Di antaranya adalah sebagai berikut:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP. 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, termasuk juga lampiran yang merupakan satu kesatuan. 

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). 

- Bukan merupakan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. 

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Cara Cek Penerima BLT Ojol atau BLT UMKM 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Bansos BLT BBM Tahap 2 via Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp300.000 dari Kemensos

Cek Bansos BLT BBM Tahap 2 via Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp300.000 dari Kemensos

| Minggu, 18 Desember 2022 | 15:40 WIB

Lengkapi Syarat Ini dan Cek Bansos BLT BBM Tahap 2 Cair Desember 2022 Rp300.000 di Link Ini

Lengkapi Syarat Ini dan Cek Bansos BLT BBM Tahap 2 Cair Desember 2022 Rp300.000 di Link Ini

| Sabtu, 17 Desember 2022 | 21:00 WIB

Kantor Pos Besar Surakarta Tuntaskan Penyaluran BLT BBM dengan Total 7.198 Penerima

Kantor Pos Besar Surakarta Tuntaskan Penyaluran BLT BBM dengan Total 7.198 Penerima

Surakarta | Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:44 WIB

Terkini

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB