“Harusnya dalam mengambil kebijakan penggantian Sekda Provinsi DKI tersebut, Pj Gubernur mengusulkan terlebih dahulu ke lembaga DPRD DKI Jakarta berikut siapa calon penggantinya,” lanjut August.
Banjir kritik soal pembatasan usia PJLP
Heru juga telah mencanangkan kebijakan pembaruan batasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kini menjadi 56 tahun, sesuai dengan yang diteken dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pihak DPRD DKI melalui anggota Fraksi Gerindra, Syarif mendesak agar aturan baru tersebut ditinjau ulang.
Pasalnya, batas usia maksimal bagi ASN atau PNS adalah 58 tahun.
Senada dengan Syarif, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono juga menyarankan agar aturan baru tersebut ditunda hingga tahun depan.
Dikejar untuk rampungkan laporan keuangan Formula E
Pihak Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menyinggung soal laporan keuangan Formula E yang kini sedang dikejar tenggat waktu.
Idris mengejar Heru agar segera rampungkan laporan keuangan Formula E agar tak terkendala saat ajang Formula E berikutnya.
Baca Juga: 'Sangat Minus': PDIP Kritik Keras Heru Budi usai Timbulkan 'Kegaduhan'
"Formula E, di tahun baru, kami bisa mendengar pertanggung jawaban agar memutuskan bagaimana dua tahun sisanya." pesan Idris kepada Heru.
Kontributor : Armand Ilham