Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2022 | 05:41 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk mempelajari setiap materi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Kota Palembang, Selasa (20/12/2022).

Burhanuddin mengatakan mempelajari KUHP baru dapat dilakukan dengan memasifkan pelatihan secara internal dan terlibat aktif dalam sosialisasi yang dilaksanakan instansi pemerintah.

Sebab, lanjutnya, memahami KUHP yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2022 itu bernilai penting bagi kejaksaan sehingga saat resmi diberlakukan, maka pemilihan setiap pasal yang terkandung bisa lebih efektif.

Dari pemilihan pasal yang efektif itu pula, papar dia, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.

"KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, jadi saya perintahkan manfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur di dalamnya," kata dia.

Ia menilai penegakan hukum pidana di Indonesia sudah sangat membutuhkan pembaruan sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.

Pembaruan yang dimaksud dalam KUHP baru, tambah dia, tentunya disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Dia mencontohkan di tubuh KUHP baru diatur alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, berikut tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Selain itu, lanjutnya, KUHP baru memberikan pembaruan dalam bidang hukum pidana militer dan pidana khusus yang dikodifikasikan di dalamnya.

"Tentunya produk hukum pidana hasil karya anak bangsa ini berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga membuat kita terlepas dari belenggu budaya kolonial," kata dia.

Terlepas dari itu, ia menyadari bahwa kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum diwajibkan untuk turut serta menyosialisasikan pemberlakuan KUHP baru dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.

Hal tersebut, katanya, dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal kontroversial di dalam masyarakat, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

Oleh karena itu, ujar dia, kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 19:45 WIB

Pro Kontra Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan pada Anak yang Diatur KUHP

Pro Kontra Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan pada Anak yang Diatur KUHP

Your Say | Selasa, 20 Desember 2022 | 20:45 WIB

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:35 WIB

Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:22 WIB

Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya

Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:50 WIB

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:22 WIB

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:22 WIB

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB