Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru

Bangun Santoso

Rabu, 21 Desember 2022 | 05:41 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk mempelajari setiap materi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Kota Palembang, Selasa (20/12/2022).

Burhanuddin mengatakan mempelajari KUHP baru dapat dilakukan dengan memasifkan pelatihan secara internal dan terlibat aktif dalam sosialisasi yang dilaksanakan instansi pemerintah.

Sebab, lanjutnya, memahami KUHP yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2022 itu bernilai penting bagi kejaksaan sehingga saat resmi diberlakukan, maka pemilihan setiap pasal yang terkandung bisa lebih efektif.

Dari pemilihan pasal yang efektif itu pula, papar dia, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.

"KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, jadi saya perintahkan manfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur di dalamnya," kata dia.

Ia menilai penegakan hukum pidana di Indonesia sudah sangat membutuhkan pembaruan sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.

Pembaruan yang dimaksud dalam KUHP baru, tambah dia, tentunya disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Dia mencontohkan di tubuh KUHP baru diatur alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, berikut tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

baca juga

Selain itu, lanjutnya, KUHP baru memberikan pembaruan dalam bidang hukum pidana militer dan pidana khusus yang dikodifikasikan di dalamnya.

"Tentunya produk hukum pidana hasil karya anak bangsa ini berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga membuat kita terlepas dari belenggu budaya kolonial," kata dia.

Terlepas dari itu, ia menyadari bahwa kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum diwajibkan untuk turut serta menyosialisasikan pemberlakuan KUHP baru dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.

Hal tersebut, katanya, dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal kontroversial di dalam masyarakat, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

Oleh karena itu, ujar dia, kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 19:45 WIB

Pro Kontra Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan pada Anak yang Diatur KUHP

Pro Kontra Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan pada Anak yang Diatur KUHP

Your Say | Selasa, 20 Desember 2022 | 20:45 WIB

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:35 WIB

Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:22 WIB

Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya

Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:50 WIB

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:22 WIB

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:04 WIB

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:02 WIB

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:21 WIB

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

Perpecahan di Partai Republik? Kongres AS Desak Trump Hentikan Agresi Militer ke Iran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:10 WIB

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:58 WIB

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:44 WIB

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:41 WIB