Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru

Bangun Santoso

Rabu, 21 Desember 2022 | 05:41 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Seluruh Jajarannya Pelajari Isi KUHP Baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajaran Korps Adhyaksa untuk mempelajari setiap materi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Kota Palembang, Selasa (20/12/2022).

Burhanuddin mengatakan mempelajari KUHP baru dapat dilakukan dengan memasifkan pelatihan secara internal dan terlibat aktif dalam sosialisasi yang dilaksanakan instansi pemerintah.

Sebab, lanjutnya, memahami KUHP yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 6 Desember 2022 itu bernilai penting bagi kejaksaan sehingga saat resmi diberlakukan, maka pemilihan setiap pasal yang terkandung bisa lebih efektif.

Dari pemilihan pasal yang efektif itu pula, papar dia, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat.

"KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, jadi saya perintahkan manfaatkan masa peralihan ini untuk mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur di dalamnya," kata dia.

Ia menilai penegakan hukum pidana di Indonesia sudah sangat membutuhkan pembaruan sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku.

Pembaruan yang dimaksud dalam KUHP baru, tambah dia, tentunya disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

Dia mencontohkan di tubuh KUHP baru diatur alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, berikut tujuan dan pedoman pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

baca juga

Selain itu, lanjutnya, KUHP baru memberikan pembaruan dalam bidang hukum pidana militer dan pidana khusus yang dikodifikasikan di dalamnya.

"Tentunya produk hukum pidana hasil karya anak bangsa ini berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga membuat kita terlepas dari belenggu budaya kolonial," kata dia.

Terlepas dari itu, ia menyadari bahwa kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum diwajibkan untuk turut serta menyosialisasikan pemberlakuan KUHP baru dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.

Hal tersebut, katanya, dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal kontroversial di dalam masyarakat, sekaligus meluruskan persepsi masyarakat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

Oleh karena itu, ujar dia, kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Sebut Simbol Matinya Demokrasi, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Buntalan Bantal yang Mirip Pocong

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 19:45 WIB

Pro Kontra Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan pada Anak yang Diatur KUHP

Pro Kontra Menunjukkan Alat Pencegah Kehamilan pada Anak yang Diatur KUHP

Your Say | Selasa, 20 Desember 2022 | 20:45 WIB

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

BEM SI Demo Tolak KUHP Baru, Gotong Keranda 'Pocong' Gambar Wajah Jokowi

Video | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:35 WIB

Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

Sebelum Bubarkan Diri, Massa BEM SI Sempat Tabur Bunga di Pocong Simbol Matinya Demokrasi

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 18:22 WIB

Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya

Mahasiswa Gambarkan Pemerintahan Jokowi seperti Kuda Delman yang Bawa Oligarki di Belakangnya

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:50 WIB

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

Gotong Keranda Berisi 'Pocong' Bergambar Muka Jokowi, BEM SI Penolak KUHP Baru: Simbol Matinya Demokrasi!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 16:22 WIB

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

Bawa Keranda Mayat 'Jokowi Otoriter', BEM SI Suarakan Penolakan KUHP yang Baru

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Pesan Tegas Sudaryono ke Kader Gerindra Semarang: Jangan Cuma Duduk di Kantor, Turun ke Rakyat!

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:11 WIB

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

10 Nakes Kena Sanksi Usai Bully Pasien BPJS di Threads, Karier Hancur Seketika

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Indonesia-Brasil Jajaki PTA Mercosur, Pintu Masuk Produk RI ke Pasar Amerika Latin Terbuka

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Review The Price of Confession: Kisah Misteri Gelap Penjara Korea Selatan!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Aturan EUDR Mengancam Kopi Indonesia? Ini Strategi Kesiapan Petani Menembus Pasar Global

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Pasar dan Investasi Jadi Bidikan, Indonesia Sambut Strategi Ekonomi BRICS 2030

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

Gedung Bapenda Terbakar, Pramono Anung Jamin Pengaturan Lalu Lintas Jakarta Tetap Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:45 WIB

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Health | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×