Polisi Periksa Deolipa Yumara Terkait Laporan Dugaan Penelantaran Siswa SDN Pocin 1

Rabu, 21 Desember 2022 | 07:49 WIB
Polisi Periksa Deolipa Yumara Terkait Laporan Dugaan Penelantaran Siswa SDN Pocin 1
Deolipa Yumara di Mapolres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memeriksa Deolipa Yumara terkait kasus penelantaran siswa SDN Pocin 1 yang diduga dilakukan Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad. Deolipa diperiksa selaku pihak pelapor.

Deolipa Yumara mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini Rabu (21/12/2022) pukul 10.00 WIB. Dalam surat undangan pemeriksaan penyidik memintanya untuk turut serta membawa saksi-saksi yang dicantumkan dalam berkas laporannya.

"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata Deolipa kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Laporan ini sebelumnya dilayangkan Deolipa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu. Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Deolipa mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Tuduhan Semena-mena

Wali Kota Depok Mohammad Idris.(ANTARA)
Wali Kota Depok Mohammad Idris.(ANTARA)

Sejak Senin (12/12/2022) Deolipa telah berencana melaporkan Idris ke polisi. Sebab, Wali Kota Depok tersebut menurutnya telah bertindak semena-mena dan menelantarkan siswa SDN Pocin 1.

Deolipa ketika itu menjelaskan tindakan Pemkot Depok secara sepihak mengalihfungsikan lahan SDN Pocin 1 menjadi masjid telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Apalagi, tindakan merelokasi bangunan tersebut juga dilakukan tanpa menyediakan tempat baru.

"Anak-anak tidak boleh dalam keadaan stres atau ditelantarkan. Mereka ini kan masih belum mempunyai nalar untuk menganalisa apa yang terjadi. Tahunya mereka adalah sekolah ini mau dihancurkan dan nantinya menjadi persoalan frustasi anak-anak nantinya,” kata Deolipa, di Depok, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Tidak Jelas, Tidak Ada Kepastian

Di sisi lain, Deolipa menyebut siswa SDN Pocin 1 sejak satu bulan terakhir juga ditelantarkan alias tidak diberikan guru untuk mengajar. Sebab, seluruh guru do SDN Pocin 1 telah direlokasi ke SDN Pocin 3 dan 5.

"Satu bulan lebih gak dikasih guru sama wali kota, nah ini permasalahannya. Jadi mereka sudah melakukan tindak pidana UU menelantarkan anak-anak, yaitu diskriminasi terhadap anak-anak yang ingin mendapatkan sekolah bahkan terganggu," kata dia.

"Jadi, saya tuntut nih kalau tidak beres. Peristiwa tindak pidana ini sudah terjadi dan anak-anak sudah terlantarkan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI