moots

Kenapa Mohammad Idris Ngotot Gusur SDN Pondok Cina 1 Untuk Bangun Masjid Raya, Deolipa Laporkan Orang-orang Ini

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 14 Desember 2022 | 16:51 WIB
Kenapa Mohammad Idris Ngotot Gusur SDN Pondok Cina 1 Untuk Bangun Masjid Raya, Deolipa Laporkan Orang-orang Ini
Orangtua menolak relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Polemik SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, hingga saat ini masih terus berlangsung. Pasalnya, ada dugaan Pemkot Depok telantarkan siswa.

Bahkan, kekinian, mendapatkan sorotan dari mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. Dia diketahui ditunjuk oleh orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, untuk melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Deolipa menyatakan, peristiwa di SDN Pondok Cina 1 suatu pelajaran penting bagi semua untuk tidak gegabah terhadap anak-anak.

Oleh karena itu, pihaknya baik sebagai pribadi atau pun kuasa hukum dari wali murid anak-anak SDN Pondok Cina 1, akan mengadukan dugaan pelanggaran tindak pidana penelantaran anak.

"Kita sudah siapkan segala sesuatunya, mudah-mudahan ini diterima sebagai laporan pengaduan,” kata Deolipa kepada wartawan.

Dirinya akan melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan tindakan pelanggaran tersebut.

Dia menyebut antara lain Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto, Satpol PP Kota Depok.

“Nah saksi juga bisa pak Gubernur jadi saksi. Gubernur Jawa Barat kan Ridwan Kamil. Supaya ini terang benderang. Jangan kacau disini aja gini,” ujarnya.

Laporan tersebut dibuat agar nantinya tidak ada lagi kejadian serupa di Depok atau di kota lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi BRImo Tanpa Harus Datang ke Bank

“Supaya nanti pembelajaran ke depan, setiap pemerintahan daerah atau pusat, menjaga kehati hatian dalam memerintah. karena merintah ini bukan memerintah penuh, tapi pemerintah mewakili warganya,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan adalah Pasal 76 A UU Perlindungan Anak. Didalamnya disebutkan bahwa anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, dan anak harus jauh dari kondisi psikis tertekan.

Selain itu, jangan sampai terganggu fungsi sosialnya seperri pendidikan, sekolah, bermain, dan kesehatan mentalnya.

“Itu ada di pasal 76A uu perlindungan anak. UU Nomor 35 tahun 2014 disitu juga ada pasal pidananya, dimana hukumannya lima tahun. Nah itu kita kerjakan nanti sebagai bentuk laporan ke polisi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI