Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 21 Desember 2022 | 08:25 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Begini Penjelasan Para Ulama - Ilustrasi Perayaan Tahun Baru (Pexels)

Suara.com - Tahun 2022 tinggal beberapa hari lagi, artinya tahun ini akan segera berganti ke tahun 2023. Biasanya, saat momen ini akan dimeriahkan dengan berbagai acara seperti menyalakan kembang api, kumpul bersama, mengadakan pesta BBQ, dan lain sebagainya. Meskipun sudah berjalan sejak lama, namun beberapa orang masih mempertanyakan mengenai hukum merayakan tahun baru dalam Islam

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan tahun baru. Sebagian ulama membolehkan dengan sejumlah syarat tertentu, namun kalangan ulama lainnya mengharamkan. Namun pada dasarnya, Islam tidak mengenal perayaan tahun baru. 

Hal ini lantaran perayaan tahun baru masehi identik dengan sejumlah perbuatan maksiat. Seperti mabuk-mabukan, perbuatan zina, judi, foya-foya dan perbuatan maksiat lainnya.

Selain itu, perayaan tahun baru juga menjadi kebiasaan bangsa Roma sudah sejak zaman dahulu. Atas dasar ini, sejumlah ulama melarang umat Muslim untuk merayakannya.  

Agar lebih memahami mengenainya secara jelas, berikut penjelasan hukum perayaan tahun baru dalan Islam selengkapnya. 

Hukum Merayakan Tahun Baru Dalam Islam 

Pendapat pertama menurut jumhur ulama menjelaskan bahwa hukum merayakan tahun baru dalam Islam adalah haram. Ketetapan ini juga berlaku untuk perayaan tahun baru Masehi yang diperingati oleh masyarakat setiap tanggal 1 Januari. 

Meskipun kegiatannya dikemas secara Islami, para ulama pun tetap tidak membolehkannya. Sebab, hakikat dari pelarangan tahun baru tidak hanya terletak pada kegiatan yang dijalaninya, akan tetapi tapi juga pada niat dan juga esensinya. 

Sebagaimana diketahui, momentum tahun baru merupakan perayaan yang sangat spesial bagi orang-orang non muslim. Umat Nasrani bahkan menjadikan tahun baru sebagai hari untuk bersuka cita atas kelahiran Yesus Kristus. Sehingga, umat Muslim sebaiknya tidak ikut-ikutan dalam budaya orang kafir tersebut. 

Pendapat kedua, mengatakan bahwa merayakan tahun baru dalam Islam sah-sah saja, asalkan tidak dalam kegiatannya melanggar ketentuan syariat. Selain itu, perayaan tahun baru tidak membuat kaum muslim meninggalkan ajaran Allah SWT. 

Dalam menyambut perayaan tahun baru Islam dengan hanya sebatas berkumpul dan makan bersama dengan keluarga atau temab adalah sunnah karena terdapat unsur silaturahmi di dalamnya. Sebab mempererat tali silaturahmi sesama muslim, dapat menambah pahala dan menjadi salah satu hal yang disenangi Allah SWT. 

Selain itu, umat Muslim juga dianjurkan melakukan puasa, sholawat, doa bersama, dan pengajian ketika perayaan tahun baru. Tentunya hal ini tidaklah melanggar ketetapan yang telah Allah SWT berikan.

Ini artinya, merayakan tahun baru dalam Islam juga dapat dikatakan mubah dan tetap boleh dilakukan. Namun apabila tidak dilakukan maka orang itu tidak mendapatkan dosa. 

Dari penjelasan hukum merayakan tahun baru dalam Islam di atas, sebagai umat Islam sebaiknya kita saling menghargai satu sama lain meskipun berbeda pendapat. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

Aturan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru, Ibadah di Gereja 100 Persen, Boleh Pakai Tenda Tambahan?

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 15:42 WIB

Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!

Link Download Kalender 2023 dan Gambar Tahun Baru, Cek di Sini!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 14:50 WIB

Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!

Kata-kata Tahun Baru dari Tokoh Dunia, Cocok untuk Caption Instagram, Facebook, dan WA!

News | Selasa, 20 Desember 2022 | 13:32 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB