Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!

Aulia Hafisa | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:38 WIB
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022 (bkd.penajamkab.go.id)

Suara.com - PPPK adalah salah satu jalur seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022, di mana seleksi PPPK 2022 bisa diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, para pelamar harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran, di mana syarat daftar PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sedangkan persyaratan khusus adalah syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Penasaran, seperti apa formasi, syarat, dan cara daftar PPPK 2022? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini. 

Formasi PPPK 2022

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Rencananya, seleksi ini akan dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Fokus rekrutmen ASN pada tahun 2022 ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yaitu guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Syarat PPPK 2022

Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:

- Usia yang paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. 

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022

Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:20 WIB

Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id, Seleksi Dibuka BKN Sampai 6 Januari 2023

Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id, Seleksi Dibuka BKN Sampai 6 Januari 2023

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:59 WIB

Ini Syarat & Link Pendaftarannya, Pemkot Bontang Buka 308 Lowongan PPPK

Ini Syarat & Link Pendaftarannya, Pemkot Bontang Buka 308 Lowongan PPPK

Kaltim | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB