Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?

Kamis, 22 Desember 2022 | 19:14 WIB
Mengenal Apa Itu Peran 'Doenpleger', Bisa Bebaskan Bharada E dari Pidana?
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penafsiran dalam Hukum Pidana terdapat istilah Pleger, Doenpleger, dan Medepleger. Berikut ini penjelasan masing-masing istilah tersebut.

1. Pleger

Pleger adalah pelaku tindak pidana. Hazawinkel Suringa menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang yang dengan seorang diri telah memenuhi seluruh unsur dari delik yang telah ditentukan dalam rumusan delik yang bersangkutan.

2. Doenpleger

Doenpleger adalah seseorang yang menyusuh orang lain untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini sama halnya dengan orang tersebut melakukan perbuatan itu sendiri.

3. Medepleger

R Sugandi melalui bukunya KUHP dan Penjelasannya menjelaskan bahwa Medepleger adalah melakukan bersama-sama. Artinya, tindak pidana ini dilakukan bersama-sama paling tidak dilakukan dua orang.

Namun ketika dua orang itu hanya melakukan persiapan saja, atau hanya membantu, maka mereka tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan. Namun, hanya sebagai orang yang membantu melakukan sesuai Pasal 56 KUHP

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Beda dengan Sambo Cs, Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda hingga Januari 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI